PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

30 September Batas Akhir Pembayaran PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 10:46 WIB
30 September Batas Akhir Pembayaran PBB

SAMARINDA, DTTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda mengumumkan bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jatuh pada akhir bulan ini tepatnya 30 September 2016. Jika lewat batas waktu, sanksi denda 2% per bulan akan dikenakan sejak melewati batas jatuh tempo.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda Lujah Irang menyampaikan untuk PBB tahun ini Dispenda Samarinda menargetkan pencapaiannya bisa tembus di atas Rp45 miliar. Menurutnya, Dispenda dituntut untuk bekerja lebih keras menggenjot penerimaan PBB hingga mencapai lebih dari target yang ditentukan.

“Pokoknya kami kasih batas pembayaran tidak boleh di atas 30 September 2016. Untuk menghindari denda, masyarakat biasanya bayar sebelum batas waktu itu. Karena biasanya membeludak maka kami membuka loket di mana-mana,” terangnya, Kamis (30/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Lujah PBB menjadi salah satu andalan untuk menambah pundi kas daerah, terutama pasca adanya kebijakan pelimpahan wewenang penarikan PBB ke masing-masing kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

“PBB memang sangat kami harapkan. Hanya saja, untuk saat ini progresnya belum begitu kelihatan. Tapi biasanya menjelang injury time, baru wajib pajak datang untuk membayar,” ucap Lujah.

Hingga 20 Agustus 2016, total PAD yang terkumpul sudah mendekati 50% yaitu Rp224 miliar dari target Rp472 miliar. Sedangkan, untuk PBB penerimaannya baru terkumpul Rp13 miliar atau 30% dari target PBB tahun ini.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“30 September jadi batas waktu terakhir wajib pajak untuk melunasi PBB tahun ini. Maka masih ada waktu sekitar sebulan lagi untuk mengejar target, kami yakin jika target tersebut bisa diraih,” katanya.

Lujah menambahkan, data wajib pajak juga terus diverifikasi pihaknya guna kepentingan validitas. Di samping itu, seperti dilansir dalam radarkaltim.prokal.co, Dispenda juga terus mendata potensi-potensi pajak yang tersebar di 10 kecamatan dalam kota ini. Alat canggih untuk pemetaan juga disiapkan, sehingga tidak ada satup un objek pajak yang lolos di kota ini.

“Harganya sekitar Rp100 juta lebih. Mudah-mudahan nanti disetujui DPRD, biar di tahun-tahun mendatang pemetaan kita bisa lebih valid,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN