PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

30 September Batas Akhir Pembayaran PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 10:46 WIB
30 September Batas Akhir Pembayaran PBB

SAMARINDA, DTTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda mengumumkan bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jatuh pada akhir bulan ini tepatnya 30 September 2016. Jika lewat batas waktu, sanksi denda 2% per bulan akan dikenakan sejak melewati batas jatuh tempo.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda Lujah Irang menyampaikan untuk PBB tahun ini Dispenda Samarinda menargetkan pencapaiannya bisa tembus di atas Rp45 miliar. Menurutnya, Dispenda dituntut untuk bekerja lebih keras menggenjot penerimaan PBB hingga mencapai lebih dari target yang ditentukan.

“Pokoknya kami kasih batas pembayaran tidak boleh di atas 30 September 2016. Untuk menghindari denda, masyarakat biasanya bayar sebelum batas waktu itu. Karena biasanya membeludak maka kami membuka loket di mana-mana,” terangnya, Kamis (30/1).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Lujah PBB menjadi salah satu andalan untuk menambah pundi kas daerah, terutama pasca adanya kebijakan pelimpahan wewenang penarikan PBB ke masing-masing kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

“PBB memang sangat kami harapkan. Hanya saja, untuk saat ini progresnya belum begitu kelihatan. Tapi biasanya menjelang injury time, baru wajib pajak datang untuk membayar,” ucap Lujah.

Hingga 20 Agustus 2016, total PAD yang terkumpul sudah mendekati 50% yaitu Rp224 miliar dari target Rp472 miliar. Sedangkan, untuk PBB penerimaannya baru terkumpul Rp13 miliar atau 30% dari target PBB tahun ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“30 September jadi batas waktu terakhir wajib pajak untuk melunasi PBB tahun ini. Maka masih ada waktu sekitar sebulan lagi untuk mengejar target, kami yakin jika target tersebut bisa diraih,” katanya.

Lujah menambahkan, data wajib pajak juga terus diverifikasi pihaknya guna kepentingan validitas. Di samping itu, seperti dilansir dalam radarkaltim.prokal.co, Dispenda juga terus mendata potensi-potensi pajak yang tersebar di 10 kecamatan dalam kota ini. Alat canggih untuk pemetaan juga disiapkan, sehingga tidak ada satup un objek pajak yang lolos di kota ini.

“Harganya sekitar Rp100 juta lebih. Mudah-mudahan nanti disetujui DPRD, biar di tahun-tahun mendatang pemetaan kita bisa lebih valid,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?