PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

30 September Batas Akhir Pembayaran PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 10:46 WIB
30 September Batas Akhir Pembayaran PBB

SAMARINDA, DTTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda mengumumkan bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jatuh pada akhir bulan ini tepatnya 30 September 2016. Jika lewat batas waktu, sanksi denda 2% per bulan akan dikenakan sejak melewati batas jatuh tempo.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda Lujah Irang menyampaikan untuk PBB tahun ini Dispenda Samarinda menargetkan pencapaiannya bisa tembus di atas Rp45 miliar. Menurutnya, Dispenda dituntut untuk bekerja lebih keras menggenjot penerimaan PBB hingga mencapai lebih dari target yang ditentukan.

“Pokoknya kami kasih batas pembayaran tidak boleh di atas 30 September 2016. Untuk menghindari denda, masyarakat biasanya bayar sebelum batas waktu itu. Karena biasanya membeludak maka kami membuka loket di mana-mana,” terangnya, Kamis (30/1).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Menurut Lujah PBB menjadi salah satu andalan untuk menambah pundi kas daerah, terutama pasca adanya kebijakan pelimpahan wewenang penarikan PBB ke masing-masing kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

“PBB memang sangat kami harapkan. Hanya saja, untuk saat ini progresnya belum begitu kelihatan. Tapi biasanya menjelang injury time, baru wajib pajak datang untuk membayar,” ucap Lujah.

Hingga 20 Agustus 2016, total PAD yang terkumpul sudah mendekati 50% yaitu Rp224 miliar dari target Rp472 miliar. Sedangkan, untuk PBB penerimaannya baru terkumpul Rp13 miliar atau 30% dari target PBB tahun ini.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

“30 September jadi batas waktu terakhir wajib pajak untuk melunasi PBB tahun ini. Maka masih ada waktu sekitar sebulan lagi untuk mengejar target, kami yakin jika target tersebut bisa diraih,” katanya.

Lujah menambahkan, data wajib pajak juga terus diverifikasi pihaknya guna kepentingan validitas. Di samping itu, seperti dilansir dalam radarkaltim.prokal.co, Dispenda juga terus mendata potensi-potensi pajak yang tersebar di 10 kecamatan dalam kota ini. Alat canggih untuk pemetaan juga disiapkan, sehingga tidak ada satup un objek pajak yang lolos di kota ini.

“Harganya sekitar Rp100 juta lebih. Mudah-mudahan nanti disetujui DPRD, biar di tahun-tahun mendatang pemetaan kita bisa lebih valid,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses