KOTA MAKASSAR

30 Persen WP Badan Tunggak PBB, Bapenda Pertegas Penindakan

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juni 2023 | 12:30 WIB
30 Persen WP Badan Tunggak PBB, Bapenda Pertegas Penindakan

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat kurang lebih 30% wajib pajak badan masih belum menunaikan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Kota Makassar Reza Nugraha mengatakan masih banyak wajib pajak yang baru membayar PBB atas propertinya menjelang jual beli.

"Masyarakat baru ingat untuk membayar PBB ketika terdapat pengurusan terkait jual beli atau kepentingan administrasi lainnya," ujar Reza, dikutip Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selain itu, terdapat wajib pajak yang tidak mau membayar PBB karena lahan atau bangunan yang dimaksud masih menjadi objek sengketa.

Reza mengingatkan wajib pajak yang tidak melunasi PBB bakal dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 2/2018.

Selain mengenakan sanksi bunga, Bapenda Kota Makassar juga akan mengirimkan surat teguran tahap 1, 2, dan 3 kepada wajib pajak. Bila tunggakan tak kunjung dilunasi meski Bapenda Kota Makassar telah mengirimkan surat teguran tahap 3, Bapenda akan melakukan pemasangan spanduk.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

"Tindakan ini merupakan bentuk sanksi bagi masyarakat yang enggan membayar pajaknya," kata Reza seperti dilansir makassar.terkini.id.

Baru-baru ini, Bapenda Makassar telah melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB pada badan usaha dengan memasang spanduk atau stiker peringatan.

Penindakan dilakukan di 10 titik yakni toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik