KOTA MAKASSAR

30 Persen WP Badan Tunggak PBB, Bapenda Pertegas Penindakan

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juni 2023 | 12:30 WIB
30 Persen WP Badan Tunggak PBB, Bapenda Pertegas Penindakan

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat kurang lebih 30% wajib pajak badan masih belum menunaikan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Kota Makassar Reza Nugraha mengatakan masih banyak wajib pajak yang baru membayar PBB atas propertinya menjelang jual beli.

"Masyarakat baru ingat untuk membayar PBB ketika terdapat pengurusan terkait jual beli atau kepentingan administrasi lainnya," ujar Reza, dikutip Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, terdapat wajib pajak yang tidak mau membayar PBB karena lahan atau bangunan yang dimaksud masih menjadi objek sengketa.

Reza mengingatkan wajib pajak yang tidak melunasi PBB bakal dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 2/2018.

Selain mengenakan sanksi bunga, Bapenda Kota Makassar juga akan mengirimkan surat teguran tahap 1, 2, dan 3 kepada wajib pajak. Bila tunggakan tak kunjung dilunasi meski Bapenda Kota Makassar telah mengirimkan surat teguran tahap 3, Bapenda akan melakukan pemasangan spanduk.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Tindakan ini merupakan bentuk sanksi bagi masyarakat yang enggan membayar pajaknya," kata Reza seperti dilansir makassar.terkini.id.

Baru-baru ini, Bapenda Makassar telah melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB pada badan usaha dengan memasang spanduk atau stiker peringatan.

Penindakan dilakukan di 10 titik yakni toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan