KEBIJAKAN PEMERINTAH

3 Tahun Burden Sharing dengan BI, Pemerintah Hemat Rp30 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Februari 2023 | 09:00 WIB
3 Tahun Burden Sharing dengan BI, Pemerintah Hemat Rp30 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah menghemat bunga utang senilai Rp30 triliun berkat burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia sejak 2020 hingga 2022.

Bank Indonesia (BI) diketahui telah memborong surat berharga negara (SBN) di pasar perdana sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) I, II, dan III senilai Rp1.104,85 triliun.

"Kami menghitung estimasi penghematan kita antara Rp29 triliun hingga Rp30 triliun, tetapi ini juga bergerak dengan suku bunga yang naik. SBN ini jangka waktunya antara 5 hingga 8 tahun sesuai dengan SKB," kata Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menerangkan SBN yang dibeli oleh BI di pasar perdana berdasarkan SKB II mencapai Rp397,56 triliun. Menurutnya, APBN sama sekali tidak menanggung bunga utang atas SBN yang diterbitkan berdasarkan SKB II tersebut.

"Semua bebannya ditanggung oleh BI. Semua. Jadi biaya cost penghematannya dibandingkan dengan yield berapa, kalau sekarang 7% ya 7% itu [penghematannya]. Semua bebannya ditanggung BI," ujarnya.

Selanjutnya, nilai SBN yang dibeli oleh BI berdasarkan SKB III mencapai Rp439 triliun. Bunga utang yang ditanggung oleh APBN atas SBN berdasarkan SKB III tersebut sama dengan biaya operasi moneter.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Dulu, waktu [biaya operasi] 3,5%, ya biaya fiskalnya 3,5%. Penghematannya adalah 3,5% dibandingkan dengan suku bunga pasar. Kalau suku bunga pasar 7%, penghematan biaya fiskalnya adalah 7% dikurangi 3,5%," tutur Perry.

Sebagai informasi SBN yang dibeli oleh BI berdasarkan SKB I menggunakan bunga sebesar suku bunga pasar. Dengan demikian, tidak ada pengurangan biaya bunga utang atas SBN yang dibeli oleh BI berdasarkan SKB I.

Saat ini, BI dapat membeli SBN di pasar perdana berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2020. Tanpa perpu tersebut, BI hanya diperbolehkan membeli SBN yang diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kebijakan tersebut juga dilatarbelakangi, defisit anggaran yang harus ditingkatkan hingga melampaui batas 3% dari PDB guna memenuhi kebutuhan anggaran. Kondisi tersebut pun berimplikasi terhadap nilai bunga utang yang harus dibayar pemerintah.

Pada 2022, realisasi pembayaran bunga utang tercatat Rp386,3 triliun. Tahun ini, belanja bunga utang yang dianggarkan senilai Rp441,4 triliun. Sebagai perbandingan, pada 2019, pembayaran bunga utang hanya dianggarkan pemerintah sejumlah Rp275,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan