KEBIJAKAN PEMERINTAH

3 Tahun Burden Sharing dengan BI, Pemerintah Hemat Rp30 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Februari 2023 | 09:00 WIB
3 Tahun Burden Sharing dengan BI, Pemerintah Hemat Rp30 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah menghemat bunga utang senilai Rp30 triliun berkat burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia sejak 2020 hingga 2022.

Bank Indonesia (BI) diketahui telah memborong surat berharga negara (SBN) di pasar perdana sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) I, II, dan III senilai Rp1.104,85 triliun.

"Kami menghitung estimasi penghematan kita antara Rp29 triliun hingga Rp30 triliun, tetapi ini juga bergerak dengan suku bunga yang naik. SBN ini jangka waktunya antara 5 hingga 8 tahun sesuai dengan SKB," kata Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menerangkan SBN yang dibeli oleh BI di pasar perdana berdasarkan SKB II mencapai Rp397,56 triliun. Menurutnya, APBN sama sekali tidak menanggung bunga utang atas SBN yang diterbitkan berdasarkan SKB II tersebut.

"Semua bebannya ditanggung oleh BI. Semua. Jadi biaya cost penghematannya dibandingkan dengan yield berapa, kalau sekarang 7% ya 7% itu [penghematannya]. Semua bebannya ditanggung BI," ujarnya.

Selanjutnya, nilai SBN yang dibeli oleh BI berdasarkan SKB III mencapai Rp439 triliun. Bunga utang yang ditanggung oleh APBN atas SBN berdasarkan SKB III tersebut sama dengan biaya operasi moneter.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

"Dulu, waktu [biaya operasi] 3,5%, ya biaya fiskalnya 3,5%. Penghematannya adalah 3,5% dibandingkan dengan suku bunga pasar. Kalau suku bunga pasar 7%, penghematan biaya fiskalnya adalah 7% dikurangi 3,5%," tutur Perry.

Sebagai informasi SBN yang dibeli oleh BI berdasarkan SKB I menggunakan bunga sebesar suku bunga pasar. Dengan demikian, tidak ada pengurangan biaya bunga utang atas SBN yang dibeli oleh BI berdasarkan SKB I.

Saat ini, BI dapat membeli SBN di pasar perdana berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2020. Tanpa perpu tersebut, BI hanya diperbolehkan membeli SBN yang diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Kebijakan tersebut juga dilatarbelakangi, defisit anggaran yang harus ditingkatkan hingga melampaui batas 3% dari PDB guna memenuhi kebutuhan anggaran. Kondisi tersebut pun berimplikasi terhadap nilai bunga utang yang harus dibayar pemerintah.

Pada 2022, realisasi pembayaran bunga utang tercatat Rp386,3 triliun. Tahun ini, belanja bunga utang yang dianggarkan senilai Rp441,4 triliun. Sebagai perbandingan, pada 2019, pembayaran bunga utang hanya dianggarkan pemerintah sejumlah Rp275,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP