PERTUMBUHAN EKONOMI

3 Langkah Agar UMKM Jadi Stimulus Ekonomi

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 03 Agustus 2016 | 10:43 WIB
3 Langkah Agar UMKM Jadi Stimulus Ekonomi Menteri Keuangan Sri Mulyani di WIEF (Foto: Kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah terbukti menjadi pemain penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan menjadi bantalan ekonomi saat terjadi guncangan.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan sambutan dalam World Islamic Economic Forum (WIEF) ke-12, di JCC Jakarta pada selasa (2/8). Menurutnya, untuk meningkatkan peran UMKM dalam menstimulasi pertumbuhan ekonomi, ada tiga langkah yang perlu dilakukan.

“Pertama, menekankan pentingnya menghubungkan pemerintah dan pemimpim pasar dengan UMKM, perusahaan start up dan inventor,” katanya seperti kutip lama resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Menkeu berharap desentralisasi pertumbuhan dapat memberikan kesempatan lebih bagi UMKM menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.

Kedua, pemerintah dan dunia usaha harus dapat mengembangkan inovasi. "Inovasi menciptakan nilai, dan tentu saja menekan biaya," tambahnya.

Salah satu contohnya dalam WIEF ini adalah ideapad, di mana perusahaan pemula bisa bertemu dengan para investor.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Terakhir, pentingnya menjadikan hal-hal tersebut di atas menjadi langkah konkret, dimana kebijakan dan diskusi dapat menguntungkan semua pihak, sehingga UMKM dapat menjadi perusahaan yang menguntungkan.

"Misalnya dari seminar masterclass dan networking, orang-orang dapat bertemu, berbisnis dan saling tukar pengalaman, sehingga mereka dapat memperkuat diri dan berkontribusi pada aktivitas ekonomi yang sebenarnya," kata Menkeu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini