PMK 242/2014

3 Kondisi Pembayaran Pajak yang Tidak Bisa Dilakukan Pemindahbukuan

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2024 | 15:00 WIB
3 Kondisi Pembayaran Pajak yang Tidak Bisa Dilakukan Pemindahbukuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemindahbukuan (Pbk) atas pembayaran pajak dengan surat setoran pajak (SSP); surat setoran pabean, cukai, dan pajak (SSPCP); bukti penerimaan negara (BPN); dan bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan bea meterai.

Merujuk pada Pasal 16 ayat (1) PMK 242/2014, jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan Pbk. Namun, Pbk atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan bukti Pbk tidak dapat dilakukan untuk 3 perkara ini.

“[Pertama], pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN,” bunyi Pasal 16 ayat (9) PMK 242/2014, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, Pbk ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Ketiga, Pbk ke pelunasan bea meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital.

Saat ini, pemindahbukuan bisa dilakukan secara elektronik atau e-Pbk. Selain itu, e-Pbk juga sudah memiliki versi terbaru, yaitu e-Pbk 2.0. Dari versi terbaru itu, waktu permohonan pemindahbukuan secara elektronik pun menjadi lebih singkat dari 21 hari menjadi 10 hari kerja.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, terdapat beberapa fitur terbaru dari aplikasi e-Pbk versi 2.0, yaitu lintas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau berbeda NPWP saat dipindahbukukan; dapat diklasifikasikan sesuai dengan kode jenis setor.

Kemudian, atas Pbk sebelumnya dapat diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung; dapat dilakukan dengan kode verifikasi tanpa sertifikat elektronik; adanya fitur penyimpanan yang disebut draf permohonan; dan penambahan user manual.

Sebagai informasi, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja