PMK 242/2014

3 Kondisi Pembayaran Pajak yang Tidak Bisa Dilakukan Pemindahbukuan

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2024 | 15:00 WIB
3 Kondisi Pembayaran Pajak yang Tidak Bisa Dilakukan Pemindahbukuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemindahbukuan (Pbk) atas pembayaran pajak dengan surat setoran pajak (SSP); surat setoran pabean, cukai, dan pajak (SSPCP); bukti penerimaan negara (BPN); dan bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan bea meterai.

Merujuk pada Pasal 16 ayat (1) PMK 242/2014, jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan Pbk. Namun, Pbk atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan bukti Pbk tidak dapat dilakukan untuk 3 perkara ini.

“[Pertama], pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN,” bunyi Pasal 16 ayat (9) PMK 242/2014, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kedua, Pbk ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Ketiga, Pbk ke pelunasan bea meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital.

Saat ini, pemindahbukuan bisa dilakukan secara elektronik atau e-Pbk. Selain itu, e-Pbk juga sudah memiliki versi terbaru, yaitu e-Pbk 2.0. Dari versi terbaru itu, waktu permohonan pemindahbukuan secara elektronik pun menjadi lebih singkat dari 21 hari menjadi 10 hari kerja.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selain itu, terdapat beberapa fitur terbaru dari aplikasi e-Pbk versi 2.0, yaitu lintas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau berbeda NPWP saat dipindahbukukan; dapat diklasifikasikan sesuai dengan kode jenis setor.

Kemudian, atas Pbk sebelumnya dapat diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung; dapat dilakukan dengan kode verifikasi tanpa sertifikat elektronik; adanya fitur penyimpanan yang disebut draf permohonan; dan penambahan user manual.

Sebagai informasi, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP