PMK 242/2014

3 Kondisi Pembayaran Pajak yang Tidak Bisa Dilakukan Pemindahbukuan

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2024 | 15:00 WIB
3 Kondisi Pembayaran Pajak yang Tidak Bisa Dilakukan Pemindahbukuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemindahbukuan (Pbk) atas pembayaran pajak dengan surat setoran pajak (SSP); surat setoran pabean, cukai, dan pajak (SSPCP); bukti penerimaan negara (BPN); dan bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan bea meterai.

Merujuk pada Pasal 16 ayat (1) PMK 242/2014, jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan Pbk. Namun, Pbk atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan bukti Pbk tidak dapat dilakukan untuk 3 perkara ini.

“[Pertama], pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN,” bunyi Pasal 16 ayat (9) PMK 242/2014, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kedua, Pbk ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Ketiga, Pbk ke pelunasan bea meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital.

Saat ini, pemindahbukuan bisa dilakukan secara elektronik atau e-Pbk. Selain itu, e-Pbk juga sudah memiliki versi terbaru, yaitu e-Pbk 2.0. Dari versi terbaru itu, waktu permohonan pemindahbukuan secara elektronik pun menjadi lebih singkat dari 21 hari menjadi 10 hari kerja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, terdapat beberapa fitur terbaru dari aplikasi e-Pbk versi 2.0, yaitu lintas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau berbeda NPWP saat dipindahbukukan; dapat diklasifikasikan sesuai dengan kode jenis setor.

Kemudian, atas Pbk sebelumnya dapat diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung; dapat dilakukan dengan kode verifikasi tanpa sertifikat elektronik; adanya fitur penyimpanan yang disebut draf permohonan; dan penambahan user manual.

Sebagai informasi, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra