UU HPP

3 Klausul di UU HPP Ini Bakal Tingkatkan Kontribusi Setoran Pajak 2022

Dian Kurniati | Minggu, 10 Oktober 2021 | 07:00 WIB
3 Klausul di UU HPP Ini Bakal Tingkatkan Kontribusi Setoran Pajak 2022

Menkumham Yasonna Laoly berbicara dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai implementasi sejumlah kebijakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan langsung berdampak pada peningkatan penerimaan perpajakan tahun depan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan UU HPP akan membuat pajak makin berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan keadilan pada masyarakat. Pemerintah juga berharap kontribusi pajak pada penerimaan negara makin besar.

"Penerapan tarif PPh badan 22%, penerapan tarif PPN 11% pada April 2022, dan pelaksanaan program pengungkapan sukarela pada semester I/2022 dapat meningkatkan kontribusi penerimaan perpajakan pada APBN tahun depan," katanya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Yasonna menuturkan pemerintah membatalkan rencana penurunan tarif PPh badan menjadi 20% karena mempertimbangkan iklim investasi. Meski demikian, tarif PPh badan di Indonesia masih lebih rendah ketimbang rata-rata kawasan 22,17%.

UU HPP juga mengatur kenaikan tarif PPN dari saat ini 10% menjadi 11% mulai April 2022. Tarif tersebut juga akan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Untuk program pengungkapan sukarela, pemerintah akan memberikan kesempatan wajib pajak untuk menyampaikan harga yang belum terlaporkan dengan membayar PPh final.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Program tersebut juga akan diikuti dengan upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta memberikan perlakuan yang adil terhadap wajib pajak yang sudah patuh dan berisiko rendah.

Yasonna menambahkan UU HPP menjadi langkah penting dalam rangkaian reformasi perpajakan. Dia menilai reformasi akan membuat sistem pajak menjadi lebih adil dan efektif sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara dan tax ratio.

"Reformasi pajak bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik," ujarnya.

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan 2022 senilai Rp1.510,0 triliun. Target tersebut terdiri atas penerimaan pajak Rp1.265 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp245 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP