UU HPP

3 Klausul di UU HPP Ini Bakal Tingkatkan Kontribusi Setoran Pajak 2022

Dian Kurniati | Minggu, 10 Oktober 2021 | 07:00 WIB
3 Klausul di UU HPP Ini Bakal Tingkatkan Kontribusi Setoran Pajak 2022

Menkumham Yasonna Laoly berbicara dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai implementasi sejumlah kebijakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan langsung berdampak pada peningkatan penerimaan perpajakan tahun depan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan UU HPP akan membuat pajak makin berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan keadilan pada masyarakat. Pemerintah juga berharap kontribusi pajak pada penerimaan negara makin besar.

"Penerapan tarif PPh badan 22%, penerapan tarif PPN 11% pada April 2022, dan pelaksanaan program pengungkapan sukarela pada semester I/2022 dapat meningkatkan kontribusi penerimaan perpajakan pada APBN tahun depan," katanya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Yasonna menuturkan pemerintah membatalkan rencana penurunan tarif PPh badan menjadi 20% karena mempertimbangkan iklim investasi. Meski demikian, tarif PPh badan di Indonesia masih lebih rendah ketimbang rata-rata kawasan 22,17%.

UU HPP juga mengatur kenaikan tarif PPN dari saat ini 10% menjadi 11% mulai April 2022. Tarif tersebut juga akan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Untuk program pengungkapan sukarela, pemerintah akan memberikan kesempatan wajib pajak untuk menyampaikan harga yang belum terlaporkan dengan membayar PPh final.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Program tersebut juga akan diikuti dengan upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta memberikan perlakuan yang adil terhadap wajib pajak yang sudah patuh dan berisiko rendah.

Yasonna menambahkan UU HPP menjadi langkah penting dalam rangkaian reformasi perpajakan. Dia menilai reformasi akan membuat sistem pajak menjadi lebih adil dan efektif sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara dan tax ratio.

"Reformasi pajak bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik," ujarnya.

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan 2022 senilai Rp1.510,0 triliun. Target tersebut terdiri atas penerimaan pajak Rp1.265 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp245 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN