PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

3 Kawasan Pariwisata Prioritas Akan Dibangun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2016 | 15:48 WIB
3 Kawasan Pariwisata Prioritas Akan Dibangun

JAKARTA, DDTCNews – Dalam menggencarkan pembangunan infrastruktur yang menjadi program prioritas Presiden RI Joko Widodo, pemerintah berencana untuk membangun 3 kawasan pariwisata prioritas yang termasuk dalam daftar 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (KPIW) Kementerian PUPR Rido Matari Ichwan mengatakan ketiga pariwisata yang dipersiapkan yaitu Borobudur di Jawa Tengah, Danau Toba di Sumatera Utara, dan Mandalika di Nusa Tenggara Barat.

“Kami akan membentuk tim pokja, serta finalisasi Term of Reference (ToR) guna penyusunan intergrated masterplan pada tahun 2025 dari seluruh kementerian terkait,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/10).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Dia menambahkan Kementerian PUPR akan mendukung penuh baik dari segi peningkatan sumber daya air, akses, keciptakaryaan, hingga penyediaan rumah bagi 3 destinasi wisata tersebut. Hingga saat ini, pengembangan kawasan Danau Toba saat ini sedang dalam proses pembangunan jalan tol.

Pembangunan jalan tol tersebut akan dilakukan dari Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi. Pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol tersebut akan rampung pada 2018. Selanjutnya, jalan tol Tebing Tinggi-Siantar-Parapat akan selesai pada 2019.

Kemudian, lanjutnya, pemerintah akan memfokuskan pemerataan kualitas infrastruktur jalan di sekitar kawasan Candi Borobudur, sekaligus pengawasan Sungai Progo dan Ello. Development plan Candi Borobudur diproyeksikan akan selesai pada 2019.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Adapun untuk mendukung lokasi wisata Mandalika, pemerintah merencanakan infrastruktur cipta karya terpadu di kawasan pariwisata dan KEK Mandalika, jalan tol Bandara Praya-Mandalika, dan peningkatan serta perbaikan akses jalan menuju Bandara Praya-Mandalika.

Mengingat, pada APBN tahun 2017 pemerintah mempersiapkan anggaran sekitar Rp766 miliar yang ternyata diprioritaskan untuk melakukan pembangunan pada ketiga tujuan wisata tersebut. Untuk itu, Kementerian PUPR akan melakukan sejumlah rencana untuk melakukan pembangunannya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak