ADMINISTRASI PAJAK

3 Dokumen yang Diperlukan saat Ajukan SKB PPh atas PHTB Waris

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:00 WIB
3 Dokumen yang Diperlukan saat Ajukan SKB PPh atas PHTB Waris

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dengan cara waris dapat dibebaskan dari PPh final dengan meminta surat keterangan bebas (SKB).

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, pengajuan permohonan SKB membutuhkan 3 dokumen yaitu surat permohonan, surat pernyataan pembagian waris, dan dokumen pendukung lainnya.

“3 Dokumen syarat permohonan SKB yaitu surat permohonan, surat pernyataan pembagian waris, dan dokumen pendukung lainnya,” tulis Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain 3 dokumen tersebut, terdapat 2 ketentuan yang harus dipenuhi, baik dari pewaris maupun ahli waris, yaitu harus telah melaporkan SPT tahunan 2 tahun terakhir dan tidak boleh memiliki tunggakan pajak.

Lebih lanjut, SKB hanya diberikan apabila tanah/bangunan yang menjadi pewarisan telah dilaporkan dalam SPT tahunan, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Pengajuan SKB tersebut dilakukan oleh ahli waris kepada KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wajib pajak yang belum memiliki NPWP dapat mengajukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi bersangkutan.

Setelah permohonan diajukan, kepala KPP akan melakukan penelitian. Berdasarkan penelitian tersebut akan diterbitkan surat keputusan.

Dalam hal pengajuan disetujui maka akan diterbitkan SKB. Apabila dalam pengajuan permohonan terdapat syarat yang tidak terpenuhi maka diterbitkan Surat Penolakan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Penerbitan SKB akan diterbitkan dalam 3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum diterbitkan surat keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan.

Selain diajukan secara langsung, SKB PHTB juga dapat diajukan via DJP Online. Untuk mengetahui prosedur dan langkah-langkahnya, wajib pajak dapat membaca pada artikel berikut ini. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen