BERITA PAJAK HARI INI

27 KPP dan 1 KP2KP Punya Wilayah Kerja Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Maret 2021 | 08:00 WIB
27 KPP dan 1 KP2KP Punya Wilayah Kerja Baru

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 3 Mei 2021, sebanyak 28 instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) mengalami perubahan wilayah kerja. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (12/3/2021).

Ketentuan mengenai wilayah kerja baru 28 instansi vertikal DJP sudah masuk dalam PMK 184/2020. Untuk waktu mulai beroperasinya, yakni pada 3 Mei 2021, baru saja diputuskan Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui KEP-28/PJ/2021.

“Menerapkan saat mulai beroperasinya wilayah kerja baru instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020…, mulai tanggal 3 Mei 2021,” demikian bunyi penggalan Diktum Ketiga KEP-28/PJ/2021.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Selain mengenai perubahan wilayah kerja beberapa instansi vertikal DJP, ada pula bahasan terkait dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan peringkat kemudahan dalam pembayaran pajak (paying taxes) yang menjadi bagian dari penilaian ease of doing business (EoDB) 2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • 28 Kantor Pajak

Secara lebih terperinci, sesuai dengan KEP-28/PJ/2021, terdapat 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengalami perubahan wilayah kerja. KPP tersebut antara lain KPP Pratama Medan Barat, KPP Pratama Bandar Lampung Satu, KPP Pratama Bandar Lampung Dua, KPP Pratama Bengkulu Satu, dan KPP Pratama Bengkulu Dua.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Selanjutnya, KPP Pratama Jakarta Gambir Satu, KPP Pratama Jakarta Tamansari, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua, KPP Pratama Jakarta Cakung, dan KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok.

Kemudian, KPP Pratama Tigaraksa, KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Bandung Tegallega, KPP Pratama Bandung Cicadas, KPP Pratama Karawang, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Pondok Gede, KPP Pratama Cibinong, dan KPP Pratama Ciawi.

Selain itu, ada pula KPP Pratama Semarang Tengah, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, KPP Pratama Gresik, dan KPP Pratama Banjar. Sementara itu, KP2KP yang mengalami perubahan wilayah adalah KP2KP Namlea. (DDTCNews)

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Restitusi Dipercepat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas selalu menjalankan reformasi untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak saat membayar pajak. Langkah ini diambil dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Selain itu, otoritas pajak juga telah menerbitkan regulasi yang secara khusus ditujukan untuk mempercepat proses restitusi. Salah satunya adalah percepatan dengan jumlah restitusi senilai Rp5 miliar yang pada tahun lalu diatur dalam PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020. (Kontan/DDTCNews)

  • Penerimaan Pajak

DJP mencatat realisasi penerimaan pajak dari kode pembayaran 106 dan 201 pada tahun lalu mencapai Rp366,23 miliar, naik 4 kali lipat dibandingkan dengan realisasi pada 2019 senilai Rp65,92 miliar.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Pembayaran pajak dengan kode 106 dan 201 adalah pembayaran pajak yang terkait dengan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang tercantum pada berita acara permintaan keterangan atau berita acara pemeriksaan (BAPK/BAP).

Pemulihan kerugian pendapatan negara adalah nilai pengungkapan ketidakbenaran perbuatan seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP yang telah sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan hasil pengujian ketidakbenaran perbuatan seperti tertuang dalam berita acara penelaahan. (DDTCNews)

  • Penanganan Pandemi

Pemerintah menyebut pemberian berbagai insentif pajak akan efektif untuk memulihkan ekonomi nasional jika diikuti dengan penanganan pandemi.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penanganan pandemi Covid-19 akan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Rasa aman itulah yang menjadi kunci untuk mendorong kepercayaan pelaku ekonomi melakukan aktivitas.

"Tanpa ada rasa aman, kami kasih insentif dalam bentuk apapun akan sulit mendorong mereka walaupun trennya sudah ada perbaikan pemulihan ekonomi," katanya. (DDTCNews)

  • Koreksi Positif

Dalam OECD Economic Outlook – Interim Report: March 2021, perekonomian Indonesia pada tahun ini diproyeksi mampu tumbuh 4,9%, lebih tinggi dibandingkan dengan estimasi pada Desember 2020 sebesar 4%. Ekonomi global diproyeksi tumbuh 5,6%, lebih baik dibandingkan dengan estimasi sebelumnya 4,2%.

“Prospek perekonomian global telah meningkat pesat dalam beberapa bulan terakhir dibantu vaksinasi secara bertahap dan tambahan dukungan fiskal," tulis OECD dalam laporannya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Maret 2021 | 23:17 WIB

Langkah pemerintah yang berusaha memberikan kemudahan bagi WP saat membayar pajak diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan WP. Selain itu, diharapkan dengan adanya penanganan pandemi secara perlahan-lahan akan mengembalikan dan meningkatkan aktivitas ekonomi yang ada di masyarakat. Penanganan pandemi menjadi komponen penting karena pemberian insentif apapun akan menjadi sia-sia bila tidak tercipta rasa aman untuk melakukan aktivitas ekonomi.

12 Maret 2021 | 17:13 WIB

Dengan adanya reorganisasi instansi vertikal DJP, diharapkan dapat menciptakan administrasi pajak yang lebih efektif dan efisien serta mewujudkan good govornance, sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan juga memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam hal pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global