KEBIJAKAN PAJAK

21 Proses Bisnis DJP Bakal Terintegrasi, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 22 September 2021 | 13:30 WIB
21 Proses Bisnis DJP Bakal Terintegrasi, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat rapat bersama dengan Komisi XI DPR, Rabu (22/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan core tax administration system yang dikembangkan Ditjen Pajak (DJP) bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis otoritas pajak mulai dari pendaftaran hingga penegakan hukum ke dalam satu sistem.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Suryo mengatakan integrasi seluruh proses bisnis tersebut akan menghasilkan output berupa revenue accounting.

"Output-nya adalah revenue accounting, istilah kata adalah berapa penerimaan negara dan piutang perpajakannya. Itu semua menjadi satu," katanya, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sejak Peraturan Presiden No. 40/2018 terbit, DJP telah menyiapkan segala proses yang diperlukan dan otoritas telah memulai proses international bidding pada 2020. Anggaran yang digunakan untuk persiapan core tax administration system pada 2020 mencapai Rp37 miliar.

Pada 2021, lanjut Suryo, otoritas pajak juga mendesain ulang 21 proses bisnis yang ada di DJP sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sistem operasi.

"Akhir September ini seluruh detail proses bisnis selesai dan di saat yang bersamaan kami mulai connect dengan system integrator untuk mulai melakukan pembangunan," ujar Suryo.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada 2022, DJP berencana untuk melakukan pengadaan infrastruktur core tax administration system secara sekaligus dan diharapkan sistem baru administrasi perpajakan diluncurkan pada 2023 akhir atau 2024.

Tahun ini, DJP memiliki pagu sebesar Rp225 miliar untuk pengembangan core tax administration system. Pada tahun depan, pagu anggaran untuk pengembangan sistem tersebut naik menjadi Rp328 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?