PENGAMPUNAN PAJAK

204 Ribu WP Dikirimi Email Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2016 | 15:18 WIB
204 Ribu WP Dikirimi Email Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengirimi pesan elektronik atau email kepada 204 ribu wajib pajak (WP). Isi dari email tersebut merupakan imbauan kepada WP untuk segera mendaftar tax amnesty.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan email itu dikirimkan karena harta yang dilaporkan oleh WP dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tidak sesuai dengan jumlah harta mereka sebenarnya.

“Sementara baru terdata 204 ribu WP, sebenarnya masih bisa lebih banyak lagi, tapi nanti seiring berjalan pasti jumlahnya akan lebih banyak. Informasi mengenai kepemilikan harta tersebut kami peroleh dari berbagai institusi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/12).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Menurutnya, saat ini Ditjen Pajak sudah memiliki akses terhadap data kepemilikan harta wajib pajak yang disampaikan oleh pihak ketiga. Data harta tersebut antara lain kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemillikan tanah, rumah, kendaraan, kapal, dan data kepemilikan usaha.

"Untuk itu, kami mengingatkan seluruh wajib pajak yang belum ikut atau sudah ikut tapi belum secara serius dan benar melaporkan agar segera memanfaatkan kesempatan di periode dua ini sebelum tarif tebusan naik pada 1 Januari 2017," tambahnya.

Hestu juga menegaskan kini Ditjen Pajak mempunyai analis dan staf memiliki kemampuan untuk melakukan asset tracing dengan bantuan instansi terkait. Untuk itu, bagi wajib pajak yang tidak melaporkan dengan benar akan dikenakan denda 200% setelah periode tax amnesty berakhir.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

"Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak maka kesempatan amnesti ini dapat dimanfaatkan untuk menghapus sanksi administratif sehingga hanya perlu membayar pokok tunggakan, biaya penagihan dan uang tebusan dengan tarif yang sangat rendah," tukasnya.

Karena itu Ditjen Pajak meminta seluruh masyarakat yang mendapatkan email berupa imbauan tersebut dapat segera mengikuti program pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?