PENGAMPUNAN PAJAK

204 Ribu WP Dikirimi Email Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2016 | 15:18 WIB
204 Ribu WP Dikirimi Email Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengirimi pesan elektronik atau email kepada 204 ribu wajib pajak (WP). Isi dari email tersebut merupakan imbauan kepada WP untuk segera mendaftar tax amnesty.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan email itu dikirimkan karena harta yang dilaporkan oleh WP dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tidak sesuai dengan jumlah harta mereka sebenarnya.

“Sementara baru terdata 204 ribu WP, sebenarnya masih bisa lebih banyak lagi, tapi nanti seiring berjalan pasti jumlahnya akan lebih banyak. Informasi mengenai kepemilikan harta tersebut kami peroleh dari berbagai institusi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/12).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Menurutnya, saat ini Ditjen Pajak sudah memiliki akses terhadap data kepemilikan harta wajib pajak yang disampaikan oleh pihak ketiga. Data harta tersebut antara lain kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemillikan tanah, rumah, kendaraan, kapal, dan data kepemilikan usaha.

"Untuk itu, kami mengingatkan seluruh wajib pajak yang belum ikut atau sudah ikut tapi belum secara serius dan benar melaporkan agar segera memanfaatkan kesempatan di periode dua ini sebelum tarif tebusan naik pada 1 Januari 2017," tambahnya.

Hestu juga menegaskan kini Ditjen Pajak mempunyai analis dan staf memiliki kemampuan untuk melakukan asset tracing dengan bantuan instansi terkait. Untuk itu, bagi wajib pajak yang tidak melaporkan dengan benar akan dikenakan denda 200% setelah periode tax amnesty berakhir.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

"Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak maka kesempatan amnesti ini dapat dimanfaatkan untuk menghapus sanksi administratif sehingga hanya perlu membayar pokok tunggakan, biaya penagihan dan uang tebusan dengan tarif yang sangat rendah," tukasnya.

Karena itu Ditjen Pajak meminta seluruh masyarakat yang mendapatkan email berupa imbauan tersebut dapat segera mengikuti program pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN