PEREKONOMIAN INDONESIA

2023 Berisiko, Sri Mulyani Ungkap Bahaya Jika Defisit APBN Masih Lebar

Dian Kurniati | Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:30 WIB
2023 Berisiko, Sri Mulyani Ungkap Bahaya Jika Defisit APBN Masih Lebar

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan APBN harus segera disehatkan agar memiliki ketahanan yang baik ketika menghadapi risiko ketidakpastian pada 2023.

Sri Mulyani mengatakan defisit APBN telah mengalami pelebaran karena pandemi Covid-19. Menurutnya, penyehatan kembali APBN saat ini makin krusial di tengah ancaman lonjakan inflasi global, kenaikan suku bunga, serta penguatan dolar AS.

"APBN harus sudah sehat pada tahun 2023 karena kalau APBN masih bekerja extremely sangat eksesif, ini kemudian akan menyebabkan kita sangat terekspos dengan risiko inflasi tinggi dari global," katanya dalam sebuah seminar, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menjadikan APBN sebagai instrumen countercyclical untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi. Di sisi lain, penerimaan negara mengalami kontraksi karena berbagai kegiatan ekonomi masyarakat melemah.

Dalam situasi tersebut, defisit APBN sempat melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020. Defisit kemudian diturunkan secara bertahap menjadi 4,65% pada 2021 dan ditargetkan kembali menyusut menjadi 4,5% pada 2022.

Dengan kinerja APBN yang masih mencatatkan surplus hingga Agustus 2022, pemerintah memperkirakan defisit hanya akan sebesar 3,92% pada akhir tahun. Adapun untuk 2023, defisit APBN disepakati hanya akan sebesar 2,84%.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

UU 2/2020 memberi ruang pelebaran defisit APBN di atas 3% selama 3 tahun untuk menangani pandemi Covid-19 serta dampaknya pada sosial dan ekonomi masyarakat. APBN 2023 akan menjadi tahun pertama defisit dikembalikan ke level paling besar 3% sebagaimana diamanatkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Selain memenuhi amanat undang-undang, Sri Mulyani menegaskan penyehatan kembali APBN diperlukan agar instrumen fiskal tersebut selalu siap untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

"So far kita terus melakukan konsolidasi secara kredibel dan ini cukup baik," ujarnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani menambahkan pengelolaan APBN yang kredibel juga penting untuk menjaga kepercayaan investor, pemegang surat utang negara, dan lembaga pemeringkat utang. Dalam kunjungannya ke Amerika Serikat pekan lalu, dia mengaku mendapat apresiasi soal APBN yang tetap kredibel meski harus menjadi bantalan ekonomi selama pandemi.

Menurutnya, Inggris dapat menjadi contoh pengelolaan APBN yang kurang tepat akan menyebabkan guncangan pada perekonomian secara luas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya