KOREA SELATAN

2016, Penalti Penghindaran Pajak Cetak Rekor Tertinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 14:18 WIB
2016, Penalti Penghindaran Pajak Cetak Rekor Tertinggi

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) menyatakan jumlah penalti dari wajib pajak Korea Selatan yang terkena kasus penghindaran pajakan terus meningkat sejak 2008. Sebagian besar diketahui telah menyembunyikan aset dan pendapatannya di rekening luar negeri, khususnya di negara surga pajak (tax haven).

Anggota Parlemen Oposisi dari Partai Liberty Korea Park Myung-jae mengatakan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh NTS, pada 2016 lalu jumlah penalti atas penghindaran pajak tersebut mencapai â‚©1,3 triliun atau setara dengan Rp15,2 triliun. Jumlah tersebut menjadi rekor tertinggi sejak 9 tahun silam.

“Penghindaran pajak di luar negeri telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, ini karena beberapa orang kaya di Korea Selatan memindahkan asetnya ke luar negeri untuk memanfaatkan celah hukum dan tidak membayar iuran mereka,” pungkasnya, Senin (25/9).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

NTS mencatat jumlah penalti atas penghindaran pajak mencapai â‚©150,3 miliar pada 2008. Nilai tersebut terus meningkat secara berturut-turut menjadi â‚©501,9 miliar (2010), â‚©963,7 miliar (2011), â‚©1,08 triliun (2013), â‚©1,22 triliun (2014), dan â‚©1,29 triliun (2015).

Kendati demikian, pada 2016 NTS mengaku hanya berhasil mengumpulkan penerimaan pajak tambahan sebesar â‚©1,06 triliun atau Rp12,5 triliun dari jumlah penalti. Ini karena beberapa wajib pajak mengajukan keberatan atas putusan kasus penghindaran pajak yang ditetapkan oleh NTS.

Sementara itu, banyaknya wajib pajak yang tidak setuju dengan investigasi NTS mengakibatkan naiknya jumlah keberatan yang diajukan dari 17,1% pada 2013 menjadi 18,6% pada 2014. Kemudian naik kembali menjadi 22,9% pada 2015 dan 23,7% pada 2016.

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

“Semakin tinggi mereka menerima denda pajak, semakin banyak pula wajib pajak yang mengajukan keberatan,” tandasnya.

Komisaris NTS Han Seung-hee mengatakan meski kasus penghindaran pajak di luar negeri menjadi permasalahan yang serius, namun sejak 2008 hingga saat ini hanya terdapat 99 wajib pajak atau 6,9% dari total kasus penghindaran pajak yang ditetapkan tersangka.

Adapun pada 2016, dilansir dalam businesskorea.co.kr, hanya 11 dari 228 kasus atau 4,8% dari total kasus yang didakwa sebagai kasus penghindaran pajak.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII