SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) menyatakan jumlah penalti dari wajib pajak Korea Selatan yang terkena kasus penghindaran pajakan terus meningkat sejak 2008. Sebagian besar diketahui telah menyembunyikan aset dan pendapatannya di rekening luar negeri, khususnya di negara surga pajak (tax haven).
Anggota Parlemen Oposisi dari Partai Liberty Korea Park Myung-jae mengatakan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh NTS, pada 2016 lalu jumlah penalti atas penghindaran pajak tersebut mencapai â‚©1,3 triliun atau setara dengan Rp15,2 triliun. Jumlah tersebut menjadi rekor tertinggi sejak 9 tahun silam.
“Penghindaran pajak di luar negeri telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, ini karena beberapa orang kaya di Korea Selatan memindahkan asetnya ke luar negeri untuk memanfaatkan celah hukum dan tidak membayar iuran mereka,” pungkasnya, Senin (25/9).
NTS mencatat jumlah penalti atas penghindaran pajak mencapai â‚©150,3 miliar pada 2008. Nilai tersebut terus meningkat secara berturut-turut menjadi â‚©501,9 miliar (2010), â‚©963,7 miliar (2011), â‚©1,08 triliun (2013), â‚©1,22 triliun (2014), dan â‚©1,29 triliun (2015).
Kendati demikian, pada 2016 NTS mengaku hanya berhasil mengumpulkan penerimaan pajak tambahan sebesar â‚©1,06 triliun atau Rp12,5 triliun dari jumlah penalti. Ini karena beberapa wajib pajak mengajukan keberatan atas putusan kasus penghindaran pajak yang ditetapkan oleh NTS.
Sementara itu, banyaknya wajib pajak yang tidak setuju dengan investigasi NTS mengakibatkan naiknya jumlah keberatan yang diajukan dari 17,1% pada 2013 menjadi 18,6% pada 2014. Kemudian naik kembali menjadi 22,9% pada 2015 dan 23,7% pada 2016.
“Semakin tinggi mereka menerima denda pajak, semakin banyak pula wajib pajak yang mengajukan keberatan,” tandasnya.
Komisaris NTS Han Seung-hee mengatakan meski kasus penghindaran pajak di luar negeri menjadi permasalahan yang serius, namun sejak 2008 hingga saat ini hanya terdapat 99 wajib pajak atau 6,9% dari total kasus penghindaran pajak yang ditetapkan tersangka.
Adapun pada 2016, dilansir dalam businesskorea.co.kr, hanya 11 dari 228 kasus atau 4,8% dari total kasus yang didakwa sebagai kasus penghindaran pajak.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.