KOREA SELATAN

2016, Penalti Penghindaran Pajak Cetak Rekor Tertinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 14:18 WIB
2016, Penalti Penghindaran Pajak Cetak Rekor Tertinggi

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) menyatakan jumlah penalti dari wajib pajak Korea Selatan yang terkena kasus penghindaran pajakan terus meningkat sejak 2008. Sebagian besar diketahui telah menyembunyikan aset dan pendapatannya di rekening luar negeri, khususnya di negara surga pajak (tax haven).

Anggota Parlemen Oposisi dari Partai Liberty Korea Park Myung-jae mengatakan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh NTS, pada 2016 lalu jumlah penalti atas penghindaran pajak tersebut mencapai â‚©1,3 triliun atau setara dengan Rp15,2 triliun. Jumlah tersebut menjadi rekor tertinggi sejak 9 tahun silam.

“Penghindaran pajak di luar negeri telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, ini karena beberapa orang kaya di Korea Selatan memindahkan asetnya ke luar negeri untuk memanfaatkan celah hukum dan tidak membayar iuran mereka,” pungkasnya, Senin (25/9).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

NTS mencatat jumlah penalti atas penghindaran pajak mencapai â‚©150,3 miliar pada 2008. Nilai tersebut terus meningkat secara berturut-turut menjadi â‚©501,9 miliar (2010), â‚©963,7 miliar (2011), â‚©1,08 triliun (2013), â‚©1,22 triliun (2014), dan â‚©1,29 triliun (2015).

Kendati demikian, pada 2016 NTS mengaku hanya berhasil mengumpulkan penerimaan pajak tambahan sebesar â‚©1,06 triliun atau Rp12,5 triliun dari jumlah penalti. Ini karena beberapa wajib pajak mengajukan keberatan atas putusan kasus penghindaran pajak yang ditetapkan oleh NTS.

Sementara itu, banyaknya wajib pajak yang tidak setuju dengan investigasi NTS mengakibatkan naiknya jumlah keberatan yang diajukan dari 17,1% pada 2013 menjadi 18,6% pada 2014. Kemudian naik kembali menjadi 22,9% pada 2015 dan 23,7% pada 2016.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

“Semakin tinggi mereka menerima denda pajak, semakin banyak pula wajib pajak yang mengajukan keberatan,” tandasnya.

Komisaris NTS Han Seung-hee mengatakan meski kasus penghindaran pajak di luar negeri menjadi permasalahan yang serius, namun sejak 2008 hingga saat ini hanya terdapat 99 wajib pajak atau 6,9% dari total kasus penghindaran pajak yang ditetapkan tersangka.

Adapun pada 2016, dilansir dalam businesskorea.co.kr, hanya 11 dari 228 kasus atau 4,8% dari total kasus yang didakwa sebagai kasus penghindaran pajak.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP