PENEGAKAN HUKUM

2 Unit Apartemen di Depok Disita Ditjen Pajak, Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Desember 2021 | 11:30 WIB
2 Unit Apartemen di Depok Disita Ditjen Pajak, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita dua apartemen yang berlokasi di Depok, Jawa Barat milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial RK.

Tersangka RK diduga melakukan pencucian uang dengan membeli 2 unit apartemen menggunakan uang dari rekening perusahaannya, PT LMJ. Uang yang digunakan untuk membeli apartemen tersebut diduga berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan.

"Pada 2016 sampai dengan 2019, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut ke kas negara. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp20,8 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Atas perbuatannya, RK berpotensi dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pada Pasal 3, ditegaskan setiap orang yang membelanjakan harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil dari tindak pidana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta bisa dikenai pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan dikenai denda hingga Rp10 miliar.

Pada Pasal 4, setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana bisa dikenai hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat menyita aset, penyidik Kantor Pusat DJP telah didampingi kuasa hukum tersangka RK, karyawan tersangka, dan pihak pengelola apartemen.

Kedua unit apartemen nantinya akan dinilai oleh penilai DJP untuk kemudian dijadikan bukti dalam persidangan dan sebagai jaminan untuk pemulihan atas kerugian pada penerimaan negara.

Sebelum menyita apartemen, DJP sebelumnya telah menyita 8 bus yang terkait dengan kasus TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka RK ini.

"DJP akan terus aktif menyita harta kekayaan tersangka sebagai upaya untuk mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN