PENEGAKAN HUKUM

2 Unit Apartemen di Depok Disita Ditjen Pajak, Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Desember 2021 | 11:30 WIB
2 Unit Apartemen di Depok Disita Ditjen Pajak, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita dua apartemen yang berlokasi di Depok, Jawa Barat milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial RK.

Tersangka RK diduga melakukan pencucian uang dengan membeli 2 unit apartemen menggunakan uang dari rekening perusahaannya, PT LMJ. Uang yang digunakan untuk membeli apartemen tersebut diduga berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan.

"Pada 2016 sampai dengan 2019, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut ke kas negara. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp20,8 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Atas perbuatannya, RK berpotensi dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pada Pasal 3, ditegaskan setiap orang yang membelanjakan harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil dari tindak pidana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta bisa dikenai pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan dikenai denda hingga Rp10 miliar.

Pada Pasal 4, setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana bisa dikenai hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat menyita aset, penyidik Kantor Pusat DJP telah didampingi kuasa hukum tersangka RK, karyawan tersangka, dan pihak pengelola apartemen.

Kedua unit apartemen nantinya akan dinilai oleh penilai DJP untuk kemudian dijadikan bukti dalam persidangan dan sebagai jaminan untuk pemulihan atas kerugian pada penerimaan negara.

Sebelum menyita apartemen, DJP sebelumnya telah menyita 8 bus yang terkait dengan kasus TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka RK ini.

"DJP akan terus aktif menyita harta kekayaan tersangka sebagai upaya untuk mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?