PENEGAKAN HUKUM

2 Unit Apartemen di Depok Disita Ditjen Pajak, Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Desember 2021 | 11:30 WIB
2 Unit Apartemen di Depok Disita Ditjen Pajak, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita dua apartemen yang berlokasi di Depok, Jawa Barat milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial RK.

Tersangka RK diduga melakukan pencucian uang dengan membeli 2 unit apartemen menggunakan uang dari rekening perusahaannya, PT LMJ. Uang yang digunakan untuk membeli apartemen tersebut diduga berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan.

"Pada 2016 sampai dengan 2019, PT LMJ tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut ke kas negara. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp20,8 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Atas perbuatannya, RK berpotensi dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pada Pasal 3, ditegaskan setiap orang yang membelanjakan harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil dari tindak pidana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta bisa dikenai pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan dikenai denda hingga Rp10 miliar.

Pada Pasal 4, setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui merupakan hasil tindak pidana bisa dikenai hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Saat menyita aset, penyidik Kantor Pusat DJP telah didampingi kuasa hukum tersangka RK, karyawan tersangka, dan pihak pengelola apartemen.

Kedua unit apartemen nantinya akan dinilai oleh penilai DJP untuk kemudian dijadikan bukti dalam persidangan dan sebagai jaminan untuk pemulihan atas kerugian pada penerimaan negara.

Sebelum menyita apartemen, DJP sebelumnya telah menyita 8 bus yang terkait dengan kasus TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka RK ini.

"DJP akan terus aktif menyita harta kekayaan tersangka sebagai upaya untuk mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax