KABUPATEN BOLMUT

2 Kecamatan Ini Terdepan Serap PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 14:28 WIB
2 Kecamatan Ini Terdepan Serap PBB

BOROKO, DDTCNews - Hingga Juli 2016, data Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menunjukkan serapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertinggi berada di Kecamatan Pinogaluman dan Kecamatan Bolangitang Barat.

Bupati Bolmut Depri Pontoh mengatakan kalau Kecamatan Pinogaluman berhasil mencapai 79% dari target sebesar Rp117,4 juta, menyusul Kecamatan Bolangitang Barat dengan angka 72% dari target Rp161,4 juta.

“Para camat diharapkan dapat bekerja lebih keras tingkatkan PBB, mengingat pajak adalah sumber pendapatan daerah yang sangat penting. Karena itu, para camat yang ada di kecamatan bolmut agar terus berpacu mengumpulkan PBB,” ungkapnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Depri juga mengimbau para camat agar lebih rutin untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap wajib pajak, serta mancari solusi atas kendala yang muncul di lapangan agar dapat memenuhi target yang ditetapkan.

Selain karena berhasil menyerap PBB tertinggi di Kabupaten Bolmut, Kecamatan Pinogaluman dan Bolangitang Barat juga mendapat apresiasi dari bupati setempat karena sudah mampu mendekati target yang telah ditentukan.

Depri berharap agar kecamatan yang telah mencapai target tidak cepat puas atas prestasi yang diraihnya, karena tidak hanya PBB saja yang dituntut untuk mencapai target, tetapi atas pajak daerah lainnya pun masing-masing kecamatan diharapkan tetap dimaksimalkan penerimaannya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Genjot terus penerimaannya agar bisa tuntas dan sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.

Secara rinci data serapan PBB di 6 Kecamatan Bolmut sebagai berikut: Kecamatan Pinogaluman 79%, Bolangitang Barat 72%, Bolangitang Timur 39%, Kaidipang 36%, Bintauna 33%, dan terakhir Sangkub 28%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN