LA PAZ, DDTCNews – Pemerintah Bolivia resmi menetapkan pengenaan pajak orang kaya. Pajak dikenakan kepada orang yang memiliki kekayaan di atas BOB30 juta atau Rp60,7 miliar.
Beleid pengenaan pajak aorang kaya ini sudah disetujui oleh parlemen dan ditandatangani oleh Presiden Bolivia Luis Acre pada 29 Desember 2020. Pajak ini akan berdampak pada 152 orang kaya atau high net worth individual (HNWI) di Bolivia.
"Pajak ini hanya dikenakan atas 152 orang kaya di Bolivia. Pajak ini akan mendorong redistribusi kekayaan dan bermanfaat untuk ribuan rumah tangga di Bolivia," ujar Acre, dikutip pada Rabu (6/1/2021).
Tarif pajak kekayaan sebesar 1,4% akan dikenakan kepada wajib pajak dengan kekayaan mencapai BOB30 juta hingga BOB40 juta. Pada lapisan kekayaan BOB40 juta hingga BOB50 juta, tarif yang dikenakan mencapai 1,9%. Tarif sebesar 2,4% dikenakan atas lapisan kekayaan di atas BOB50 juta.
Pajak kekayaan ini akan dikenakan setiap satu tahun dan berlaku secara permanen atas orang yang tinggal di Bolivia, baik warga negara Bolivia maupun warga negara asing. Pajak ini juga dikenakan atas harta yang ditempatkan di Bolivia serta harta yang ditempatkan di luar yurisdiksi Bolivia.
Seperti dilansir riotimesonline.com, individu dianggap sebagai subjek pajak dan bisa dikenai pajak kekayaan bila telah berada di Bolivia selama 183 hari dalam 1 tahun terakhir.
Selain Bolivia, negara Amerika Latin yang terlebih dahulu menetapkan pengenaan pajak kekayaan adalah Argentina. Di Argentina, pajak kekayaan dikenakan bagi orang yang memiliki kekayaan di atas ARS200 juta.
Pajak tersebut diperkirakan akan berdampak pada 12.000 orang yang tinggal di Argentina. Dana yang terkumpul dari pengenaan pajak kekayaan di Argentina akan dialokasikan untuk program-program penanganan pandemi Covid-19 dan stimulus perekonomian. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.