BOLIVIA

152 Orang Kaya Bakal Kena Pajak Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Januari 2021 | 12:16 WIB
152 Orang Kaya Bakal Kena Pajak Baru

LA PAZ, DDTCNews – Pemerintah Bolivia resmi menetapkan pengenaan pajak orang kaya. Pajak dikenakan kepada orang yang memiliki kekayaan di atas BOB30 juta atau Rp60,7 miliar.

Beleid pengenaan pajak aorang kaya ini sudah disetujui oleh parlemen dan ditandatangani oleh Presiden Bolivia Luis Acre pada 29 Desember 2020. Pajak ini akan berdampak pada 152 orang kaya atau high net worth individual (HNWI) di Bolivia.

"Pajak ini hanya dikenakan atas 152 orang kaya di Bolivia. Pajak ini akan mendorong redistribusi kekayaan dan bermanfaat untuk ribuan rumah tangga di Bolivia," ujar Acre, dikutip pada Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
G-20 Sepakati Kerja Sama soal Pemajakan yang Efektif terhadap WP Tajir

Tarif pajak kekayaan sebesar 1,4% akan dikenakan kepada wajib pajak dengan kekayaan mencapai BOB30 juta hingga BOB40 juta. Pada lapisan kekayaan BOB40 juta hingga BOB50 juta, tarif yang dikenakan mencapai 1,9%. Tarif sebesar 2,4% dikenakan atas lapisan kekayaan di atas BOB50 juta.

Pajak kekayaan ini akan dikenakan setiap satu tahun dan berlaku secara permanen atas orang yang tinggal di Bolivia, baik warga negara Bolivia maupun warga negara asing. Pajak ini juga dikenakan atas harta yang ditempatkan di Bolivia serta harta yang ditempatkan di luar yurisdiksi Bolivia.

Seperti dilansir riotimesonline.com, individu dianggap sebagai subjek pajak dan bisa dikenai pajak kekayaan bila telah berada di Bolivia selama 183 hari dalam 1 tahun terakhir.

Baca Juga:
Konsep Dasar Pajak Berbasis Kekayaan

Selain Bolivia, negara Amerika Latin yang terlebih dahulu menetapkan pengenaan pajak kekayaan adalah Argentina. Di Argentina, pajak kekayaan dikenakan bagi orang yang memiliki kekayaan di atas ARS200 juta.

Pajak tersebut diperkirakan akan berdampak pada 12.000 orang yang tinggal di Argentina. Dana yang terkumpul dari pengenaan pajak kekayaan di Argentina akan dialokasikan untuk program-program penanganan pandemi Covid-19 dan stimulus perekonomian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Dasar Pajak Berbasis Kekayaan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra