BOLIVIA

152 Orang Kaya Bakal Kena Pajak Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Januari 2021 | 12:16 WIB
152 Orang Kaya Bakal Kena Pajak Baru

LA PAZ, DDTCNews – Pemerintah Bolivia resmi menetapkan pengenaan pajak orang kaya. Pajak dikenakan kepada orang yang memiliki kekayaan di atas BOB30 juta atau Rp60,7 miliar.

Beleid pengenaan pajak aorang kaya ini sudah disetujui oleh parlemen dan ditandatangani oleh Presiden Bolivia Luis Acre pada 29 Desember 2020. Pajak ini akan berdampak pada 152 orang kaya atau high net worth individual (HNWI) di Bolivia.

"Pajak ini hanya dikenakan atas 152 orang kaya di Bolivia. Pajak ini akan mendorong redistribusi kekayaan dan bermanfaat untuk ribuan rumah tangga di Bolivia," ujar Acre, dikutip pada Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Tarif pajak kekayaan sebesar 1,4% akan dikenakan kepada wajib pajak dengan kekayaan mencapai BOB30 juta hingga BOB40 juta. Pada lapisan kekayaan BOB40 juta hingga BOB50 juta, tarif yang dikenakan mencapai 1,9%. Tarif sebesar 2,4% dikenakan atas lapisan kekayaan di atas BOB50 juta.

Pajak kekayaan ini akan dikenakan setiap satu tahun dan berlaku secara permanen atas orang yang tinggal di Bolivia, baik warga negara Bolivia maupun warga negara asing. Pajak ini juga dikenakan atas harta yang ditempatkan di Bolivia serta harta yang ditempatkan di luar yurisdiksi Bolivia.

Seperti dilansir riotimesonline.com, individu dianggap sebagai subjek pajak dan bisa dikenai pajak kekayaan bila telah berada di Bolivia selama 183 hari dalam 1 tahun terakhir.

Baca Juga:
Wajib Pajak Grup Segera Dikumpulkan di 1 KPP, DJP Lebih Gampang Awasi

Selain Bolivia, negara Amerika Latin yang terlebih dahulu menetapkan pengenaan pajak kekayaan adalah Argentina. Di Argentina, pajak kekayaan dikenakan bagi orang yang memiliki kekayaan di atas ARS200 juta.

Pajak tersebut diperkirakan akan berdampak pada 12.000 orang yang tinggal di Argentina. Dana yang terkumpul dari pengenaan pajak kekayaan di Argentina akan dialokasikan untuk program-program penanganan pandemi Covid-19 dan stimulus perekonomian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Senin, 29 Juli 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Grup Segera Dikumpulkan di 1 KPP, DJP Lebih Gampang Awasi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja