KEUANGAN NEGARA

13 K/L Dapat WTP, Ini Catatan BPK

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juni 2018 | 15:40 WIB
13 K/L Dapat WTP, Ini Catatan BPK

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP 2017 dari 13 Laporan Keuangan Kementerian Atau Lembaga (LKKL) yang berada di bawah kewenangan pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara II.

Sejumlah catatan diberikan meski seluruh kementerian dan lembaga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota II BPK RI Agus Joko Pramono. Seluruh lembaga tersebut dinilai telah memenuhi standar akutansi keuangan negara.

"Saya bersyukur setelah empat tahun memimpin, baru kali ini seluruhnya WTP. Dan saya sangat terima kasih atas seluruh Menteri dan kepala di mana dengan kerja keras para aparat dan juga dengan kerja sama yang baik dengan BPK sehingga kami bisa beri WTP. Mengingat untuk mencapai WTP bukan pekerjaan sederhana," katanya, Selasa (5/6).

Baca Juga:
BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Adapun ke-13 kementerian/lembaga yang mendapat WTP yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudian berlanjut ke Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PT Perusahaan Pengelola Aset, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik.

Lalu Badan Standardisasi Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Moda, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Meski diberi predikat WTP, BPK menyelipkan beberapa temuan yang harus menjadi catatan dalam pemeriksaan dari laporan keuangan LK. Catatan tersebut adalah lemahnya sistem pengendalian internal (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan.

Karenanya dia merekomendasikan 6 hal yakni agar memperbaiki sistem informasi pelaporan keuangan dan piutang perpajakan, melakukan kebijakan penyelesaian kelebihan kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium.

Berikutnya adalah membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS rumah sakit dan peserta, sebab kalau tidak hati-hati menurutnya akan menguras sumber dana pemerintah.

"Temuan pemeriksa meskipun tidak berpengaruh secara materiil terhadap laporan keuangan, tapi harus jadi perhatian untuk dapat diselesaikan penyelesaian pengelolaan keuangan ke depannya," terangnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN