KEUANGAN NEGARA

13 K/L Dapat WTP, Ini Catatan BPK

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juni 2018 | 15:40 WIB
13 K/L Dapat WTP, Ini Catatan BPK

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP 2017 dari 13 Laporan Keuangan Kementerian Atau Lembaga (LKKL) yang berada di bawah kewenangan pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara II.

Sejumlah catatan diberikan meski seluruh kementerian dan lembaga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota II BPK RI Agus Joko Pramono. Seluruh lembaga tersebut dinilai telah memenuhi standar akutansi keuangan negara.

"Saya bersyukur setelah empat tahun memimpin, baru kali ini seluruhnya WTP. Dan saya sangat terima kasih atas seluruh Menteri dan kepala di mana dengan kerja keras para aparat dan juga dengan kerja sama yang baik dengan BPK sehingga kami bisa beri WTP. Mengingat untuk mencapai WTP bukan pekerjaan sederhana," katanya, Selasa (5/6).

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Adapun ke-13 kementerian/lembaga yang mendapat WTP yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudian berlanjut ke Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PT Perusahaan Pengelola Aset, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik.

Lalu Badan Standardisasi Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Moda, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Meski diberi predikat WTP, BPK menyelipkan beberapa temuan yang harus menjadi catatan dalam pemeriksaan dari laporan keuangan LK. Catatan tersebut adalah lemahnya sistem pengendalian internal (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan.

Karenanya dia merekomendasikan 6 hal yakni agar memperbaiki sistem informasi pelaporan keuangan dan piutang perpajakan, melakukan kebijakan penyelesaian kelebihan kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium.

Berikutnya adalah membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS rumah sakit dan peserta, sebab kalau tidak hati-hati menurutnya akan menguras sumber dana pemerintah.

"Temuan pemeriksa meskipun tidak berpengaruh secara materiil terhadap laporan keuangan, tapi harus jadi perhatian untuk dapat diselesaikan penyelesaian pengelolaan keuangan ke depannya," terangnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU