ADMINISTRASI PAJAK

12 Jenis Surat atau Putusan Ini Jadi Dasar Pengembalian Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:00 WIB
12 Jenis Surat atau Putusan Ini Jadi Dasar Pengembalian Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022 turut memuat pasal khusus yang memerinci dasar pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP 50/2022, terdapat 12 jenis surat ataupun putusan yang menjadi dasar dari pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

"Kelebihan pembayaran pajak ... dikembalikan kepada wajib pajak dengan ketentuan jika ternyata wajib pajak mempunyai utang pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut," bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dua belas jenis surat dan putusan yang dimaksud tersebut antara lain surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB), surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP), surat keputusan (SK) keberatan, dan SK pembetulan.

Selanjutnya, SK pengurangan sanksi, dan SK penghapusan sanksi, SK pengurangan ketetapan pajak, SK pembatalan ketetapan pajak, SK persetujuan bersama, putusan banding, putusan PK, dan surat keputusan pemberian imbalan bunga (SKPIB).

Restitusi dilakukan paling lama 1 bulan sejak permohonan restitusi diterima sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kelebihan pembayaran pembayaran pajak juga harus dikembalikan paling lama 1 bulan sejak diterbitkannya SKPLB sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B UU KUP, SKPPKP sebagaimana diatur pada Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP.

Jangka waktu 1 bulan tersebut juga berlaku untuk SK keberatan, SK pembetulan, SK pengurangan sanksi, SK penghapusan sanksi, SK pengurangan ketetapan pajak, SK pembatalan ketetapan pajak, dan SK persetujuan bersama.

Terakhir, restitusi harus dilakukan paling lama 1 bulan sejak diterimanya putusan banding atau putusan PK yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Apabila jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak terlewati, wajib pajak berhak mendapatkan imbalan bunga sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU KUP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan