TIONGKOK

11 Petugas Pajak Dihukum Akibat Kasus Suap Pajak Jual-Beli Properti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2018 | 11:03 WIB
11 Petugas Pajak Dihukum Akibat Kasus Suap Pajak Jual-Beli Properti

BEIJING, DDTCNews – Hampir selusin petugas pajak di Beijing dinyatakan bersalah karena kasus penyuapan. Langkah tegas pemerintah ini sebagai upaya menyelamatkan keuangan daerah dari bahaya nyata korupsi.

Lembaga inspektorat Beijing (BCDI) menyatakan petugas pajak yang diseret ke pengadilan lantaran terbukti membantu pembeli rumah untuk menghindari pengenaan pajak. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, akibat praktik curang ini potensi pajak yang lenyap mencapai US$15,6 juta atau setara dengan Rp207 miliar.

Tidak berhenti disitu, 11 petugas yang dihukum tersebut juga menerima suap sebesar 15 juta yuan atau Rp31 miliar untuk jasa pengurangan pajak atas transaksi jual beli properti. Praktik ini sudah berlangsung dari tahun 2011 sampai 2015.

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

“Kasus ini sangat tidak biasa dalam hal ruang lingkup dan melibatkan korupsi sistematis yang menyebabkan kerusakan parah pada masyarakat,” rilis BCDI, Selasa (23/1).

Pembuktian di pengadilan, petugas pajak telah terbukti memberikan jasa untuk menghindar dari pengenaan pajak penjualan dan pajak penhasilan orang pribadi dari transaksi properti. Modus yang dilakukan adalah menyamarkan transaksi jual beli dilakukan antar anggota keluarga sehingga mendapatkan tarif pajak yang lebih kecil.

Jaksa menuduh 26 orang petugas pajak dalam kasus ini dan 11 di antaranya dinyatakan bersalah karena mengambil atau menawarkan suap. Selain itu mereka juga menyalahgunakan posisi mereka untuk mengambil keuntungan pribadi.

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Masa hukuman penjara untuk 11 petugas pajak ini bervariatif mulai dari satu tahun hingga hukuman penjara selama enam tahun. Tokoh yang populer dalam kasus ini adalah Jing Daobin, mantan pejabat pajak yang berhasil melarikan diri pada September 2016 ke Uni Emirat Arab saat kasus ini di investigasi.

“Korupsi terkait pajak transaksi real estate telah merajalela dalam beberapa tahun terakhir. Komisi inspektorat telah menginstruksikan seluruh petugas pajak untuk mengenakan pungutan sesuai dengan aturan,” tulis BCDI dilansir Caixing Global. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan