TIONGKOK

11 Petugas Pajak Dihukum Akibat Kasus Suap Pajak Jual-Beli Properti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2018 | 11:03 WIB
11 Petugas Pajak Dihukum Akibat Kasus Suap Pajak Jual-Beli Properti

BEIJING, DDTCNews – Hampir selusin petugas pajak di Beijing dinyatakan bersalah karena kasus penyuapan. Langkah tegas pemerintah ini sebagai upaya menyelamatkan keuangan daerah dari bahaya nyata korupsi.

Lembaga inspektorat Beijing (BCDI) menyatakan petugas pajak yang diseret ke pengadilan lantaran terbukti membantu pembeli rumah untuk menghindari pengenaan pajak. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, akibat praktik curang ini potensi pajak yang lenyap mencapai US$15,6 juta atau setara dengan Rp207 miliar.

Tidak berhenti disitu, 11 petugas yang dihukum tersebut juga menerima suap sebesar 15 juta yuan atau Rp31 miliar untuk jasa pengurangan pajak atas transaksi jual beli properti. Praktik ini sudah berlangsung dari tahun 2011 sampai 2015.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

“Kasus ini sangat tidak biasa dalam hal ruang lingkup dan melibatkan korupsi sistematis yang menyebabkan kerusakan parah pada masyarakat,” rilis BCDI, Selasa (23/1).

Pembuktian di pengadilan, petugas pajak telah terbukti memberikan jasa untuk menghindar dari pengenaan pajak penjualan dan pajak penhasilan orang pribadi dari transaksi properti. Modus yang dilakukan adalah menyamarkan transaksi jual beli dilakukan antar anggota keluarga sehingga mendapatkan tarif pajak yang lebih kecil.

Jaksa menuduh 26 orang petugas pajak dalam kasus ini dan 11 di antaranya dinyatakan bersalah karena mengambil atau menawarkan suap. Selain itu mereka juga menyalahgunakan posisi mereka untuk mengambil keuntungan pribadi.

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

Masa hukuman penjara untuk 11 petugas pajak ini bervariatif mulai dari satu tahun hingga hukuman penjara selama enam tahun. Tokoh yang populer dalam kasus ini adalah Jing Daobin, mantan pejabat pajak yang berhasil melarikan diri pada September 2016 ke Uni Emirat Arab saat kasus ini di investigasi.

“Korupsi terkait pajak transaksi real estate telah merajalela dalam beberapa tahun terakhir. Komisi inspektorat telah menginstruksikan seluruh petugas pajak untuk mengenakan pungutan sesuai dengan aturan,” tulis BCDI dilansir Caixing Global. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China