THAILAND

1.000 Perusahaan di Thailand Bakal Terdampak Pajak Minimum Global

Dian Kurniati | Senin, 04 November 2024 | 09:30 WIB
1.000 Perusahaan di Thailand Bakal Terdampak Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun depan.

Sekjen Dewan Investasi (Board of Investment/BOI) Narit Therdsteerasukdi memperkirakan 1.000 perusahaan multinasional bakal terdampak kebijakan tersebut. BoI pun tengah menyiapkan kebijakan untuk meringankan beban investor ketika pajak minimum diterapkan.

"Banyak negara memberlakukan pajak minimum global. Ini akan memengaruhi rencana investasi dan proyeksi perusahaan multinasional," katanya, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Narit menuturkan pengenaan pajak minimum bakal berdampak pada kebijakan insentif yang berlaku di Thailand. Untuk itu, pemerintah perlu segera menyiapkan langkah-langkah khusus untuk menjaga daya saing investasi.

Dia belum memerinci langkah-langkah yang disiapkan untuk perusahaan yang terdampak pajak minimum. Namun, pembahasan tentang kebijakan tersebut akan melibatkan BoI, Kementerian Keuangan, dan lembaga negara lainnya.

Menurutnya, penerapan pajak minimum global juga sejalan dengan rencana pemerintah bergabung dalam Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

BoI menawarkan paket insentif pajak untuk menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Adapun investasi asing yang datang ke Thailand selama ini utamanya berasal dari Amerika Serikat (AS) dan China.

"Kami memperkirakan kebijakan pajak tersebut akan memengaruhi investor asing dalam memperluas bisnis mereka ke Thailand. Untuk itu, kami menyiapkan langkah-langkah diperlukan untuk mengatasi dampaknya," ujar Narit seperti dilansir bangkokpost.com.

Melalui Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jika tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Namun, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya