THAILAND

1.000 Perusahaan di Thailand Bakal Terdampak Pajak Minimum Global

Dian Kurniati | Senin, 04 November 2024 | 09:30 WIB
1.000 Perusahaan di Thailand Bakal Terdampak Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun depan.

Sekjen Dewan Investasi (Board of Investment/BOI) Narit Therdsteerasukdi memperkirakan 1.000 perusahaan multinasional bakal terdampak kebijakan tersebut. BoI pun tengah menyiapkan kebijakan untuk meringankan beban investor ketika pajak minimum diterapkan.

"Banyak negara memberlakukan pajak minimum global. Ini akan memengaruhi rencana investasi dan proyeksi perusahaan multinasional," katanya, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
Coretax: WP Badan Tanda Tangani Dokumen Pakai Sertel Pengurus

Narit menuturkan pengenaan pajak minimum bakal berdampak pada kebijakan insentif yang berlaku di Thailand. Untuk itu, pemerintah perlu segera menyiapkan langkah-langkah khusus untuk menjaga daya saing investasi.

Dia belum memerinci langkah-langkah yang disiapkan untuk perusahaan yang terdampak pajak minimum. Namun, pembahasan tentang kebijakan tersebut akan melibatkan BoI, Kementerian Keuangan, dan lembaga negara lainnya.

Menurutnya, penerapan pajak minimum global juga sejalan dengan rencana pemerintah bergabung dalam Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Baca Juga:
Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih, Unduh di Sini

BoI menawarkan paket insentif pajak untuk menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Adapun investasi asing yang datang ke Thailand selama ini utamanya berasal dari Amerika Serikat (AS) dan China.

"Kami memperkirakan kebijakan pajak tersebut akan memengaruhi investor asing dalam memperluas bisnis mereka ke Thailand. Untuk itu, kami menyiapkan langkah-langkah diperlukan untuk mengatasi dampaknya," ujar Narit seperti dilansir bangkokpost.com.

Melalui Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Pajak minimum global berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Baca Juga:
Versi PDF Buku Konsep Dasar Pajak DDTC: Bekal Awal Arungi Dunia Pajak

Jika tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Namun, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Coretax: WP Badan Tanda Tangani Dokumen Pakai Sertel Pengurus

Selasa, 05 November 2024 | 14:30 WIB PMK 74/2024

Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih, Unduh di Sini

Selasa, 05 November 2024 | 14:06 WIB LITERATUR PAJAK

Versi PDF Buku Konsep Dasar Pajak DDTC: Bekal Awal Arungi Dunia Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

Ada Coretax, PM Bakal Dikreditkan dengan PK pada Masa Pajak yang Sama

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Coretax: WP Badan Tanda Tangani Dokumen Pakai Sertel Pengurus

Selasa, 05 November 2024 | 14:30 WIB PMK 74/2024

Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih, Unduh di Sini

Selasa, 05 November 2024 | 14:06 WIB LITERATUR PAJAK

Versi PDF Buku Konsep Dasar Pajak DDTC: Bekal Awal Arungi Dunia Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Selasa, 05 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

Ada Coretax, PM Bakal Dikreditkan dengan PK pada Masa Pajak yang Sama

Selasa, 05 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Punya Aplikasi Tax Survey, Pemetaan Pajak Bisa secara Digital

Selasa, 05 November 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Terbit, Coretax Seragamkan Tanggal Setor Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:30 WIB PMK 82/2024

PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024