KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

1 Tahun Perjalanan Reformasi Bea Cukai Berkelanjutan, Begini Hasilnya

Dian Kurniati | Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:45 WIB
1 Tahun Perjalanan Reformasi Bea Cukai Berkelanjutan, Begini Hasilnya

Gedung Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan hasil evaluasinya atas program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKCB) yang dilakukan dalam 1 tahun terakhir ini.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyebut PRKCB merupakan kelanjutan dari reformasi bea dan cukai yang dilakukan pada 2017-2020. Menurutnya, reformasi akan memberikan dampak yang signifikan terhadap perbaikan kinerja di tubuh DJBC.

"Terlebih lagi, tantangan dan dinamika ekonomi global yang semakin tidak menentu akibat pandemi Covid-19 sehingga menuntut adanya respons kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai," katanya, dikutip pada Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Hatta menuturkan reformasi perlu dilakukan karena DJBC dituntut untuk selalu dinamis dan responsif dalam menjalankan fungsinya sebagai revenue collector, trade facilitator, industrial assistance, dan community protector. Adapun reformasi sudah berjalan sejak era 1990-an.

Saat program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai rampung pada 2020, DJBC meneruskannya dengan program PRKCB mulai 2021, sekaligus mengusung tema penguatan integritas serta perbaikan proses bisnis dan teknologi informasi.

Terdapat 4 inisiatif strategis dalam PRKCB tersebut antara lain penguatan pelayanan, pemeriksaan, dan fasilitator; penguatan integritas dan kelembagaan; pencegahan dan penindakan pelanggaran; serta peningkatan penerimaan negara dan dukungan ekonomi.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Keempat inisiatif strategis tersebut lantas dijabarkan ke dalam 15 program terobosan, 64 subprogram terobosan, dan 665 rencana aksi. Secara umum, inisiatif strategi itu juga telah menunjukkan capaian positif dalam 1 tahun perjalanan PRKCB.

Contoh, penataan organisasi lewat reorganisasi kantor pusat DJBC dengan adanya penambahan 2 direktorat baru yaitu Direktorat Interdiksi Narkotika serta Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa.

Kemudian, terdapat penerapan National Logistic Ecosystem (NLE), implementasi Smart PCC dalam kerangka data analytic, serta peningkatan Klinik Ekspor.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Selain itu, PRKCB juga mendorong instansi vertikal DJBC mendukung reformasi kepabeanan dan cukai melalui Program Kerja Mandiri sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan organisasi di setiap unit kerja.

Program Kerja Mandiri ini merupakan program kerja yang diusulkan dan diinisiasi instansi vertikal DJBC untuk mendukung keberhasilan PRKCB.

Hatta memaparkan beberapa usulan tersebut di antaranya berupa inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan layanan dan optimalisasi pengawasan, asistensi ekspor dan dukungan UMKM di berbagai daerah, percepatan layanan ekspor.

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Kemudian, asistensi dan percepatan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), kolaborasi antarkementerian/lembaga di daerah dalam rangka pengembangan NLE, serta pelibatan pengguna jasa dalam memonitor integritas pegawai.

"Tantangan terbesarnya ialah bagaimana program tersebut dapat dikolaborasikan dengan sistem pengelolaan organisasi yang sudah berjalan dan dapat memberikan hasil atau nilai tambah yang signifikan bagi kinerja dan citra DJBC ke depannya," ujar Hatta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?