KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

1 Tahun Perjalanan Reformasi Bea Cukai Berkelanjutan, Begini Hasilnya

Dian Kurniati | Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:45 WIB
1 Tahun Perjalanan Reformasi Bea Cukai Berkelanjutan, Begini Hasilnya

Gedung Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan hasil evaluasinya atas program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKCB) yang dilakukan dalam 1 tahun terakhir ini.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyebut PRKCB merupakan kelanjutan dari reformasi bea dan cukai yang dilakukan pada 2017-2020. Menurutnya, reformasi akan memberikan dampak yang signifikan terhadap perbaikan kinerja di tubuh DJBC.

"Terlebih lagi, tantangan dan dinamika ekonomi global yang semakin tidak menentu akibat pandemi Covid-19 sehingga menuntut adanya respons kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai," katanya, dikutip pada Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hatta menuturkan reformasi perlu dilakukan karena DJBC dituntut untuk selalu dinamis dan responsif dalam menjalankan fungsinya sebagai revenue collector, trade facilitator, industrial assistance, dan community protector. Adapun reformasi sudah berjalan sejak era 1990-an.

Saat program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai rampung pada 2020, DJBC meneruskannya dengan program PRKCB mulai 2021, sekaligus mengusung tema penguatan integritas serta perbaikan proses bisnis dan teknologi informasi.

Terdapat 4 inisiatif strategis dalam PRKCB tersebut antara lain penguatan pelayanan, pemeriksaan, dan fasilitator; penguatan integritas dan kelembagaan; pencegahan dan penindakan pelanggaran; serta peningkatan penerimaan negara dan dukungan ekonomi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Keempat inisiatif strategis tersebut lantas dijabarkan ke dalam 15 program terobosan, 64 subprogram terobosan, dan 665 rencana aksi. Secara umum, inisiatif strategi itu juga telah menunjukkan capaian positif dalam 1 tahun perjalanan PRKCB.

Contoh, penataan organisasi lewat reorganisasi kantor pusat DJBC dengan adanya penambahan 2 direktorat baru yaitu Direktorat Interdiksi Narkotika serta Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa.

Kemudian, terdapat penerapan National Logistic Ecosystem (NLE), implementasi Smart PCC dalam kerangka data analytic, serta peningkatan Klinik Ekspor.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selain itu, PRKCB juga mendorong instansi vertikal DJBC mendukung reformasi kepabeanan dan cukai melalui Program Kerja Mandiri sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan organisasi di setiap unit kerja.

Program Kerja Mandiri ini merupakan program kerja yang diusulkan dan diinisiasi instansi vertikal DJBC untuk mendukung keberhasilan PRKCB.

Hatta memaparkan beberapa usulan tersebut di antaranya berupa inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan layanan dan optimalisasi pengawasan, asistensi ekspor dan dukungan UMKM di berbagai daerah, percepatan layanan ekspor.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kemudian, asistensi dan percepatan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), kolaborasi antarkementerian/lembaga di daerah dalam rangka pengembangan NLE, serta pelibatan pengguna jasa dalam memonitor integritas pegawai.

"Tantangan terbesarnya ialah bagaimana program tersebut dapat dikolaborasikan dengan sistem pengelolaan organisasi yang sudah berjalan dan dapat memberikan hasil atau nilai tambah yang signifikan bagi kinerja dan citra DJBC ke depannya," ujar Hatta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN