KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

1 Tahun Perjalanan Reformasi Bea Cukai Berkelanjutan, Begini Hasilnya

Dian Kurniati | Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:45 WIB
1 Tahun Perjalanan Reformasi Bea Cukai Berkelanjutan, Begini Hasilnya

Gedung Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan hasil evaluasinya atas program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKCB) yang dilakukan dalam 1 tahun terakhir ini.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyebut PRKCB merupakan kelanjutan dari reformasi bea dan cukai yang dilakukan pada 2017-2020. Menurutnya, reformasi akan memberikan dampak yang signifikan terhadap perbaikan kinerja di tubuh DJBC.

"Terlebih lagi, tantangan dan dinamika ekonomi global yang semakin tidak menentu akibat pandemi Covid-19 sehingga menuntut adanya respons kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai," katanya, dikutip pada Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Hatta menuturkan reformasi perlu dilakukan karena DJBC dituntut untuk selalu dinamis dan responsif dalam menjalankan fungsinya sebagai revenue collector, trade facilitator, industrial assistance, dan community protector. Adapun reformasi sudah berjalan sejak era 1990-an.

Saat program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai rampung pada 2020, DJBC meneruskannya dengan program PRKCB mulai 2021, sekaligus mengusung tema penguatan integritas serta perbaikan proses bisnis dan teknologi informasi.

Terdapat 4 inisiatif strategis dalam PRKCB tersebut antara lain penguatan pelayanan, pemeriksaan, dan fasilitator; penguatan integritas dan kelembagaan; pencegahan dan penindakan pelanggaran; serta peningkatan penerimaan negara dan dukungan ekonomi.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Keempat inisiatif strategis tersebut lantas dijabarkan ke dalam 15 program terobosan, 64 subprogram terobosan, dan 665 rencana aksi. Secara umum, inisiatif strategi itu juga telah menunjukkan capaian positif dalam 1 tahun perjalanan PRKCB.

Contoh, penataan organisasi lewat reorganisasi kantor pusat DJBC dengan adanya penambahan 2 direktorat baru yaitu Direktorat Interdiksi Narkotika serta Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa.

Kemudian, terdapat penerapan National Logistic Ecosystem (NLE), implementasi Smart PCC dalam kerangka data analytic, serta peningkatan Klinik Ekspor.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selain itu, PRKCB juga mendorong instansi vertikal DJBC mendukung reformasi kepabeanan dan cukai melalui Program Kerja Mandiri sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan organisasi di setiap unit kerja.

Program Kerja Mandiri ini merupakan program kerja yang diusulkan dan diinisiasi instansi vertikal DJBC untuk mendukung keberhasilan PRKCB.

Hatta memaparkan beberapa usulan tersebut di antaranya berupa inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan layanan dan optimalisasi pengawasan, asistensi ekspor dan dukungan UMKM di berbagai daerah, percepatan layanan ekspor.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Kemudian, asistensi dan percepatan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), kolaborasi antarkementerian/lembaga di daerah dalam rangka pengembangan NLE, serta pelibatan pengguna jasa dalam memonitor integritas pegawai.

"Tantangan terbesarnya ialah bagaimana program tersebut dapat dikolaborasikan dengan sistem pengelolaan organisasi yang sudah berjalan dan dapat memberikan hasil atau nilai tambah yang signifikan bagi kinerja dan citra DJBC ke depannya," ujar Hatta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses