BOGOR, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bogor. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terhitung dari tahun 1992 hingga 2012.
Sekretaris Bapenda Kota Bogor An’An Andri Hikmat mengatakan pemberlakuan penghapusan denda tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2017. Aturan tersebut dituangkan dalam peraturan walikota (Perwali) tentang optimalisasi penyelesaian piutang PBB-P2.
“Dibuatnya aturan ini bertujuan untuk menarik wajib pajak agar segera membayar piutang (tanpa sanksi administrasi) dan cleansing data PBB-P2, terutama piutang yang diserahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang akan berlaku setelah tanggal jatuh tempo yakni 29 September 2017,” jelasnya, Senin (25/9).
An’An mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki piutang PBB-P2 sejak 1992 sampai 2012 dapat memanfaatkan program tersebut tanpa harus dikenakan denda keterlambatan.
Dalam rapat tim Intensifikasi PBB-P2 di ruang rapat Bapenda Kota Bogor, dilansir dalam pojoksatu.id, An’An juga menjelaskan terkait perubahan anggara Bapenda Kota Bogor yang dibebankan kenaikan sekitar Rp200 miliar dengan jangka waktu tiga bulan.
“Terkait perubahan anggaran Bapenda Kota Bogor, kami sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak agar dapat mencapai target tesebut. berdasarkan hitung-hitungan yang kami miliki diharapkan realisasi penerimaan tidak akan meleset dari target,” ujar An’An.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dalam arahannya menyampaikan dengan potensi yang cukup besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) aparatur di wilayah diharapkan dapat membantu dan mendukung target yang yang telah ditetapkan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.