KOTA BOGOR

1 Oktober, Program Hapus Sanksi Denda PBB Dimulai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 September 2017 | 11:18 WIB
1 Oktober, Program Hapus Sanksi Denda PBB Dimulai

BOGOR, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bogor. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terhitung dari tahun 1992 hingga 2012.

Sekretaris Bapenda Kota Bogor An’An Andri Hikmat mengatakan pemberlakuan penghapusan denda tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2017. Aturan tersebut dituangkan dalam peraturan walikota (Perwali) tentang optimalisasi penyelesaian piutang PBB-P2.

“Dibuatnya aturan ini bertujuan untuk menarik wajib pajak agar segera membayar piutang (tanpa sanksi administrasi) dan cleansing data PBB-P2, terutama piutang yang diserahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang akan berlaku setelah tanggal jatuh tempo yakni 29 September 2017,” jelasnya, Senin (25/9).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

An’An mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki piutang PBB-P2 sejak 1992 sampai 2012 dapat memanfaatkan program tersebut tanpa harus dikenakan denda keterlambatan.

Dalam rapat tim Intensifikasi PBB-P2 di ruang rapat Bapenda Kota Bogor, dilansir dalam pojoksatu.id, An’An juga menjelaskan terkait perubahan anggara Bapenda Kota Bogor yang dibebankan kenaikan sekitar Rp200 miliar dengan jangka waktu tiga bulan.

“Terkait perubahan anggaran Bapenda Kota Bogor, kami sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak agar dapat mencapai target tesebut. berdasarkan hitung-hitungan yang kami miliki diharapkan realisasi penerimaan tidak akan meleset dari target,” ujar An’An.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dalam arahannya menyampaikan dengan potensi yang cukup besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) aparatur di wilayah diharapkan dapat membantu dan mendukung target yang yang telah ditetapkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini