KOTA BOGOR

1 Oktober, Program Hapus Sanksi Denda PBB Dimulai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 September 2017 | 11:18 WIB
1 Oktober, Program Hapus Sanksi Denda PBB Dimulai

BOGOR, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bogor. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terhitung dari tahun 1992 hingga 2012.

Sekretaris Bapenda Kota Bogor An’An Andri Hikmat mengatakan pemberlakuan penghapusan denda tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2017. Aturan tersebut dituangkan dalam peraturan walikota (Perwali) tentang optimalisasi penyelesaian piutang PBB-P2.

“Dibuatnya aturan ini bertujuan untuk menarik wajib pajak agar segera membayar piutang (tanpa sanksi administrasi) dan cleansing data PBB-P2, terutama piutang yang diserahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang akan berlaku setelah tanggal jatuh tempo yakni 29 September 2017,” jelasnya, Senin (25/9).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

An’An mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki piutang PBB-P2 sejak 1992 sampai 2012 dapat memanfaatkan program tersebut tanpa harus dikenakan denda keterlambatan.

Dalam rapat tim Intensifikasi PBB-P2 di ruang rapat Bapenda Kota Bogor, dilansir dalam pojoksatu.id, An’An juga menjelaskan terkait perubahan anggara Bapenda Kota Bogor yang dibebankan kenaikan sekitar Rp200 miliar dengan jangka waktu tiga bulan.

“Terkait perubahan anggaran Bapenda Kota Bogor, kami sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak agar dapat mencapai target tesebut. berdasarkan hitung-hitungan yang kami miliki diharapkan realisasi penerimaan tidak akan meleset dari target,” ujar An’An.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dalam arahannya menyampaikan dengan potensi yang cukup besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) aparatur di wilayah diharapkan dapat membantu dan mendukung target yang yang telah ditetapkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?