CHINA

1 Oktober 2018, Ambang Batas PPh Orang Pribadi Naik

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 30 September 2018 | 17:12 WIB
1 Oktober 2018, Ambang Batas PPh Orang Pribadi Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – China menaikkan ambang batas minimum pembayaran pajak penghasilan orang pribadi dari 3.500 yuan menjadi 5.000 yuan per bulan. Secara tahunan, ambang batas itu naik menjadi 60.000 yuan (sekitar Rp130,2 juta) per tahun.

Ketentuan yang diatur dalam amendemen Undang-Undang Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Individual Income Tax Law) ini diambil dengan alasan pengurangan beban pembayar pajak, meningkatkan pendapatan penduduk, serta memacu konsumsi masyarakat.

Wakil Menteri Keuangan Cheng Lihua mengatakan penetapan ambang batas (threshold) pajak tersebut diambil dengan pertimbangan rata-rata pengeluaran konsumsi dasar penduduk sekitar 4.200 yuan per bulan pada 2018.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

“Dengan pertimbangan itu, kami menetapkan minimum threshold pajak penghasilan pribadi senilai 5.000 yuan. Ini tidak hanya mencakup pengeluaran, tetapi juga menyisakan untuk peningkatan konsumsi lebih lanjut,” ujarnya, seperti dilansir dari China Daily, Minggu (30/9/2018).

Adapun, perubahan pada ambang batas pajak penghasilan akan berlaku pada 1 Oktober, sementara sisa amandemen – seperti pemotongan biaya khusus (special expense deductions) untuk beberapa items - akan berlaku pada 1 Januari 2019.

Maklum, selain mengerek threshold, amendemen juga menambahkan pemotongan biaya khusus untuk pendidikan anak, pendidikan berkelanjutan, pengobatan penyakit serius, serta bunga pinjaman perumahan dan sewa. Pemotongan ini menjadi hal yang pertama diperkenalkan dalam sistem pajak penghasilan orang pribadi di China.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Negara Ini Kaji Pengenaan Cukai Garam

Dewan Negara akan membuat aturan rinci tentang ruang lingkup, standar dan prosedur untuk pemotongan biaya khusus. Prosedurnya, lanjut Cheng, akan disederhanakan sehingga mudah dalam implementasinya.

Menurutnya, peningkatan threshold pajak penghasilan orang pribadi dan pemotongan biaya khusus akan secara signifikan mengurangi pajak untuk masyarakat. Dengan demikian, sambungnya, akan ada peningkatan pendapatan masyarakat.

“Ini akan mendorong orang untuk memperluas permintaan mereka untuk konsumsi. Dengan demikian, hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.” Imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:01 WIB KONSULTASI CORETAX

Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:15 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN dan PPnBM Tumbuh 5,98 Persen hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?