CHINA

1 Oktober 2018, Ambang Batas PPh Orang Pribadi Naik

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 30 September 2018 | 17:12 WIB
1 Oktober 2018, Ambang Batas PPh Orang Pribadi Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – China menaikkan ambang batas minimum pembayaran pajak penghasilan orang pribadi dari 3.500 yuan menjadi 5.000 yuan per bulan. Secara tahunan, ambang batas itu naik menjadi 60.000 yuan (sekitar Rp130,2 juta) per tahun.

Ketentuan yang diatur dalam amendemen Undang-Undang Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Individual Income Tax Law) ini diambil dengan alasan pengurangan beban pembayar pajak, meningkatkan pendapatan penduduk, serta memacu konsumsi masyarakat.

Wakil Menteri Keuangan Cheng Lihua mengatakan penetapan ambang batas (threshold) pajak tersebut diambil dengan pertimbangan rata-rata pengeluaran konsumsi dasar penduduk sekitar 4.200 yuan per bulan pada 2018.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

“Dengan pertimbangan itu, kami menetapkan minimum threshold pajak penghasilan pribadi senilai 5.000 yuan. Ini tidak hanya mencakup pengeluaran, tetapi juga menyisakan untuk peningkatan konsumsi lebih lanjut,” ujarnya, seperti dilansir dari China Daily, Minggu (30/9/2018).

Adapun, perubahan pada ambang batas pajak penghasilan akan berlaku pada 1 Oktober, sementara sisa amandemen – seperti pemotongan biaya khusus (special expense deductions) untuk beberapa items - akan berlaku pada 1 Januari 2019.

Maklum, selain mengerek threshold, amendemen juga menambahkan pemotongan biaya khusus untuk pendidikan anak, pendidikan berkelanjutan, pengobatan penyakit serius, serta bunga pinjaman perumahan dan sewa. Pemotongan ini menjadi hal yang pertama diperkenalkan dalam sistem pajak penghasilan orang pribadi di China.

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Dewan Negara akan membuat aturan rinci tentang ruang lingkup, standar dan prosedur untuk pemotongan biaya khusus. Prosedurnya, lanjut Cheng, akan disederhanakan sehingga mudah dalam implementasinya.

Menurutnya, peningkatan threshold pajak penghasilan orang pribadi dan pemotongan biaya khusus akan secara signifikan mengurangi pajak untuk masyarakat. Dengan demikian, sambungnya, akan ada peningkatan pendapatan masyarakat.

“Ini akan mendorong orang untuk memperluas permintaan mereka untuk konsumsi. Dengan demikian, hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.” Imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN