CHINA

1 Oktober 2018, Ambang Batas PPh Orang Pribadi Naik

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 30 September 2018 | 17:12 WIB
1 Oktober 2018, Ambang Batas PPh Orang Pribadi Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – China menaikkan ambang batas minimum pembayaran pajak penghasilan orang pribadi dari 3.500 yuan menjadi 5.000 yuan per bulan. Secara tahunan, ambang batas itu naik menjadi 60.000 yuan (sekitar Rp130,2 juta) per tahun.

Ketentuan yang diatur dalam amendemen Undang-Undang Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Individual Income Tax Law) ini diambil dengan alasan pengurangan beban pembayar pajak, meningkatkan pendapatan penduduk, serta memacu konsumsi masyarakat.

Wakil Menteri Keuangan Cheng Lihua mengatakan penetapan ambang batas (threshold) pajak tersebut diambil dengan pertimbangan rata-rata pengeluaran konsumsi dasar penduduk sekitar 4.200 yuan per bulan pada 2018.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

“Dengan pertimbangan itu, kami menetapkan minimum threshold pajak penghasilan pribadi senilai 5.000 yuan. Ini tidak hanya mencakup pengeluaran, tetapi juga menyisakan untuk peningkatan konsumsi lebih lanjut,” ujarnya, seperti dilansir dari China Daily, Minggu (30/9/2018).

Adapun, perubahan pada ambang batas pajak penghasilan akan berlaku pada 1 Oktober, sementara sisa amandemen – seperti pemotongan biaya khusus (special expense deductions) untuk beberapa items - akan berlaku pada 1 Januari 2019.

Maklum, selain mengerek threshold, amendemen juga menambahkan pemotongan biaya khusus untuk pendidikan anak, pendidikan berkelanjutan, pengobatan penyakit serius, serta bunga pinjaman perumahan dan sewa. Pemotongan ini menjadi hal yang pertama diperkenalkan dalam sistem pajak penghasilan orang pribadi di China.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Dewan Negara akan membuat aturan rinci tentang ruang lingkup, standar dan prosedur untuk pemotongan biaya khusus. Prosedurnya, lanjut Cheng, akan disederhanakan sehingga mudah dalam implementasinya.

Menurutnya, peningkatan threshold pajak penghasilan orang pribadi dan pemotongan biaya khusus akan secara signifikan mengurangi pajak untuk masyarakat. Dengan demikian, sambungnya, akan ada peningkatan pendapatan masyarakat.

“Ini akan mendorong orang untuk memperluas permintaan mereka untuk konsumsi. Dengan demikian, hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.” Imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi