HARI BURUH INTERNASIONAL

1 Mei 2023, Ini Kata Ditjen Pajak Soal Peran Buruh

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Mei 2023 | 12:35 WIB
1 Mei 2023, Ini Kata Ditjen Pajak Soal Peran Buruh

Unggahan Ditjen Pajak (DJP) melalui Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini (1/5/2023) diperingati sebagai hari buruh internasional. Bersamaan dengan momentum tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pesan terkait dengan buruh.

Melalui sebuah unggahan pada Instagram, DJP mengatakan peran buruh sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Buruh merupakan kontributor utama dalam gerak laju ekonomi Indonesia.

“Dan [buruh] memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan kemakmuran bagi bangsa Indonesia. Selamat hari buruh!” tulis DJP dalam unggahannya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Bertepatan dengan peringatan hari buruh internasional, pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023.

Terkait dengan pajak, salah satu kontribusi dari para pekerja terhadap penerimaan bisa dilihat pada pos PPh Pasal 21. Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada kuartal I/2023 senilai Rp49,92 triliun. Jumlah ini berkontribusi 11,5% terhadap total penerimaan pajak dan tumbuh 21,6% secara tahunan.

Jika dilihat dari kinerja per bulannya, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tunggi. Pada Januari, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tumbuh 22,3%. Setelah itu, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 pada Februari dan Maret masing-masing sebesar 19,8% dan 22,2%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, otoritas fiskal mengatakan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 tersebut menunjukkan adanya sinyal positif dari sisi kegiatan ekonomi. Menurutnya, ketika kegiatan ekonomi tumbuh, banyak tenaga kerja yang mulai direkrut.

Sebagai informasi kembali, terkait dengan penghitungan PPh orang pribadi, pemerintah juga menerapkan kebijakan penghasilan tidak kena pajak. Simak ‘Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?