HARI BURUH INTERNASIONAL

1 Mei 2023, Ini Kata Ditjen Pajak Soal Peran Buruh

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Mei 2023 | 12:35 WIB
1 Mei 2023, Ini Kata Ditjen Pajak Soal Peran Buruh

Unggahan Ditjen Pajak (DJP) melalui Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini (1/5/2023) diperingati sebagai hari buruh internasional. Bersamaan dengan momentum tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pesan terkait dengan buruh.

Melalui sebuah unggahan pada Instagram, DJP mengatakan peran buruh sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Buruh merupakan kontributor utama dalam gerak laju ekonomi Indonesia.

“Dan [buruh] memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan kemakmuran bagi bangsa Indonesia. Selamat hari buruh!” tulis DJP dalam unggahannya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Bertepatan dengan peringatan hari buruh internasional, pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023.

Terkait dengan pajak, salah satu kontribusi dari para pekerja terhadap penerimaan bisa dilihat pada pos PPh Pasal 21. Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada kuartal I/2023 senilai Rp49,92 triliun. Jumlah ini berkontribusi 11,5% terhadap total penerimaan pajak dan tumbuh 21,6% secara tahunan.

Jika dilihat dari kinerja per bulannya, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tunggi. Pada Januari, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tumbuh 22,3%. Setelah itu, pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 pada Februari dan Maret masing-masing sebesar 19,8% dan 22,2%.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sebelumnya, otoritas fiskal mengatakan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 tersebut menunjukkan adanya sinyal positif dari sisi kegiatan ekonomi. Menurutnya, ketika kegiatan ekonomi tumbuh, banyak tenaga kerja yang mulai direkrut.

Sebagai informasi kembali, terkait dengan penghitungan PPh orang pribadi, pemerintah juga menerapkan kebijakan penghasilan tidak kena pajak. Simak ‘Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’