INDIA

1 Juli 2017, Rezim GST Baru Siap Dimulai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 17:03 WIB
1 Juli 2017, Rezim GST Baru Siap Dimulai

NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) dengan tarif 5% akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2017, yang sebelum sempat dijadwalkan lebih awal pada 1 April 2017.

Dewan Legislatif GST telah menyetujui dua rancangan Undang-Undang final yang dibahas dalam pertemuan kesebelas Dewan Legislatif GST pada Sabtu (4/3) lalu. Kedua RUU tersebut yaitu Central GST (CGST) dan Integrated GST (IGST).

“Konsensus RUU final tentang GST telah disetujui oleh Dewan Legislatif. Tarif GST sebesar 5% nantinya akan dikenakan terhadap hotel dan restoran untuk kategori kecil. Dewan Legislatif juga telah memperluas cakupan pengenaan tarif GST 5% bagi restoran dengan omzet tahunan hingga ₹5 juta (Rp1 miliar),” ungkap Jaitley, baru-baru ini.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Tidak hanya kedua RUU tersebut yang akan segera dirilis, namun pada pembahasan berikutnya yakni pada 16 Maret 2017, Dewan GST akan melanjutkan pembahasan mengenai State GST (SGST), Union Territory GST (UTGST) dan RUU Kompensasi.

CGST akan memberikan kekuasaan kepada pemerintah pusat untuk memungut pajak GST atas barang dan jasa setelah dikenakan pungutan lainnya seperti cukai. Sementara, IGST akan dikenakan pada persediaan barang antarnegara.

“Saya optimis aturan GST ini mampu untuk dirilis pada waktu 1 Juli,” tegasnya sebagaimana dilansir dari Times of India.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jaitley menambahkan dengan disetujuinya kelima draf RUU tersebut oleh Dewan Legislatif GST, dapat menepis adanya isu mengenai pengenaan tarif GST tertinggi sebesar 40%. Pasalnya, dalam RUU GST yang diusulkan hanya terdapat empat tarif GST yakni 5%, 12%, 18% dan 28%.

“Empat tarif sudah disetujui oleh Dewan. Tidak ada tarif pajak yang lebih tinggi selain dari yang telah ditentukan,” pungkas Jaitley. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods