INDIA

1 Juli 2017, Rezim GST Baru Siap Dimulai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 17:03 WIB
1 Juli 2017, Rezim GST Baru Siap Dimulai

NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) dengan tarif 5% akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2017, yang sebelum sempat dijadwalkan lebih awal pada 1 April 2017.

Dewan Legislatif GST telah menyetujui dua rancangan Undang-Undang final yang dibahas dalam pertemuan kesebelas Dewan Legislatif GST pada Sabtu (4/3) lalu. Kedua RUU tersebut yaitu Central GST (CGST) dan Integrated GST (IGST).

“Konsensus RUU final tentang GST telah disetujui oleh Dewan Legislatif. Tarif GST sebesar 5% nantinya akan dikenakan terhadap hotel dan restoran untuk kategori kecil. Dewan Legislatif juga telah memperluas cakupan pengenaan tarif GST 5% bagi restoran dengan omzet tahunan hingga ₹5 juta (Rp1 miliar),” ungkap Jaitley, baru-baru ini.

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Tidak hanya kedua RUU tersebut yang akan segera dirilis, namun pada pembahasan berikutnya yakni pada 16 Maret 2017, Dewan GST akan melanjutkan pembahasan mengenai State GST (SGST), Union Territory GST (UTGST) dan RUU Kompensasi.

CGST akan memberikan kekuasaan kepada pemerintah pusat untuk memungut pajak GST atas barang dan jasa setelah dikenakan pungutan lainnya seperti cukai. Sementara, IGST akan dikenakan pada persediaan barang antarnegara.

“Saya optimis aturan GST ini mampu untuk dirilis pada waktu 1 Juli,” tegasnya sebagaimana dilansir dari Times of India.

Baca Juga:
Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Jaitley menambahkan dengan disetujuinya kelima draf RUU tersebut oleh Dewan Legislatif GST, dapat menepis adanya isu mengenai pengenaan tarif GST tertinggi sebesar 40%. Pasalnya, dalam RUU GST yang diusulkan hanya terdapat empat tarif GST yakni 5%, 12%, 18% dan 28%.

“Empat tarif sudah disetujui oleh Dewan. Tidak ada tarif pajak yang lebih tinggi selain dari yang telah ditentukan,” pungkas Jaitley. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra