LAYANAN ONLINE DJP

1 Juli 2016, Siap-Siap Pakai E-Billing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 12:11 WIB
1 Juli 2016, Siap-Siap Pakai E-Billing

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Juli 2016, Ditjen Pajak mewajibkan semua wajib pajak tanpa terkecuali untuk menggunakan layanan e-billing ketika ingin membayar pajak. Berdasarkan aturan ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi surat setoran pajak (SSP).

Ditjen Pajak, melalui informasi di website resminya mengatakan pembayaran pajak akan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kode billing berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak.

“Semua wajib pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-billing dari sekarang, agar per 1 Juli 2016 sudah terbiasa bayar pajak dengan e-billing,” ungkap Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Ditjen Pajak mengharapkan agar wajib pajak tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui e-billing. Ada dua tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing, membuat dan membayar kode billing tersebut.

Kode billing adalah kode yang akan diperoleh setelah wajib pajak memasukkan data transaksi perpajakan secara elektronik. Pembuatan kode billing bisa dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan membuka situs sse.pajak.go.id.

Untuk membuat kode billing, wajib pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara:

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  1. Melalui Customer Service/Teller Bank (Untuk saat ini sudah dapat dilayani di Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA dan Citibank. Sedangkan bank lainnya dalam tahap pengembangan sistem) dan Kantor Pos
  2. Melalui Kring Pajak 1 500 200 (untuk saat ini hanya dapat dilayani untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
  3. Melalui SMS ID Billing *141*500# (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh pelanggan Telkomsel)
  4. Melalui Layanan Billing di KPP/KP2KP secara mandiri
  5. Melalui Surat Setoran Elektronik dengan alamat htps://sse.pajak.go.id dan htps://sse2.pajak.go.id
  6. Melalui Internet Banking (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh nasabah BRI)
  7. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) - (untuk saat ini sudah dapat diakses di www.online-pajak.com)

Setelah kode billing dibuat, kode billing tersebut dapat dibayar dengan cara:

  1. Melalui Teller Bank dan Kantor Pos
  2. Melalui ATM
  3. Melalui Mini ATM yang terdapat di seluruh KPP dan KP2KP (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BRI,BNI, dan Mandiri)
  4. Internet Banking
  5. Mobile Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BPD Bali)
  6. Melalui Agen Branchless Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani melalui BRILink)

Daftar bank beserta layanan pembayaran e-billing yang disediakan dan tata caranya, dapat dilihat selengkapnya pada tautan berikut ini: Tata Cara e-Billing.

Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN). BPN ini digunakan sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayar pajaknya. Kedudukannya BPN sama dengan surat setoran (SSP). “Dengan e-billing ini, bayar pajak akan lebih mudah, cepat, dan akurat,” ungkap Ditjen Pajak dalam situsnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN