LAYANAN ONLINE DJP

1 Juli 2016, Siap-Siap Pakai E-Billing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 12:11 WIB
1 Juli 2016, Siap-Siap Pakai E-Billing

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Juli 2016, Ditjen Pajak mewajibkan semua wajib pajak tanpa terkecuali untuk menggunakan layanan e-billing ketika ingin membayar pajak. Berdasarkan aturan ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi surat setoran pajak (SSP).

Ditjen Pajak, melalui informasi di website resminya mengatakan pembayaran pajak akan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kode billing berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak.

“Semua wajib pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-billing dari sekarang, agar per 1 Juli 2016 sudah terbiasa bayar pajak dengan e-billing,” ungkap Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Ditjen Pajak mengharapkan agar wajib pajak tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui e-billing. Ada dua tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing, membuat dan membayar kode billing tersebut.

Kode billing adalah kode yang akan diperoleh setelah wajib pajak memasukkan data transaksi perpajakan secara elektronik. Pembuatan kode billing bisa dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan membuka situs sse.pajak.go.id.

Untuk membuat kode billing, wajib pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara:

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?
  1. Melalui Customer Service/Teller Bank (Untuk saat ini sudah dapat dilayani di Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA dan Citibank. Sedangkan bank lainnya dalam tahap pengembangan sistem) dan Kantor Pos
  2. Melalui Kring Pajak 1 500 200 (untuk saat ini hanya dapat dilayani untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
  3. Melalui SMS ID Billing *141*500# (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh pelanggan Telkomsel)
  4. Melalui Layanan Billing di KPP/KP2KP secara mandiri
  5. Melalui Surat Setoran Elektronik dengan alamat htps://sse.pajak.go.id dan htps://sse2.pajak.go.id
  6. Melalui Internet Banking (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh nasabah BRI)
  7. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) - (untuk saat ini sudah dapat diakses di www.online-pajak.com)

Setelah kode billing dibuat, kode billing tersebut dapat dibayar dengan cara:

  1. Melalui Teller Bank dan Kantor Pos
  2. Melalui ATM
  3. Melalui Mini ATM yang terdapat di seluruh KPP dan KP2KP (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BRI,BNI, dan Mandiri)
  4. Internet Banking
  5. Mobile Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BPD Bali)
  6. Melalui Agen Branchless Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani melalui BRILink)

Daftar bank beserta layanan pembayaran e-billing yang disediakan dan tata caranya, dapat dilihat selengkapnya pada tautan berikut ini: Tata Cara e-Billing.

Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN). BPN ini digunakan sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayar pajaknya. Kedudukannya BPN sama dengan surat setoran (SSP). “Dengan e-billing ini, bayar pajak akan lebih mudah, cepat, dan akurat,” ungkap Ditjen Pajak dalam situsnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6