SWEDIA

Wah, Beri Nama Anak di Negara Ini Mesti Izin Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Wah, Beri Nama Anak di Negara Ini Mesti Izin Otoritas Pajak

Ilustrasi.

SETIAP orang tua tentu memiliki keinginan untuk memberikan nama kepada anak-anaknya. Nama dipilih dengan cermat untuk menunjukkan makna, doa, dan harapan orang tua kepada sang bayi. Menariknya, Swedia memiliki aturan khusus dalam penamaan bayi.

Di negeri kelahiran pesepak bola dunia Zlatan Ibrahimovic ini, otoritas pajak tidak hanya mengurus soal perpajakan, tetapi juga bertanggung jawab dalam mencatat daftar kependudukan. Orang tua yang ingin menamai anaknya pun harus memperoleh persetujuan dari otoritas pajak.

“Tak mengherankan apabila otoritas pajak mencatat banyak peristiwa penting dalam kehidupan penduduk Swedia,” tulis Scandinavian-Polish Chamber of Commerce (SPCC) dalam laman resminya, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bayi yang lahir akan langsung dilaporkan oleh pihak rumah sakit kepada otoritas pajak untuk mendapatkan nomor identitas pribadi. Kemudian, orang tua wajib mengajukan nama sang buah hati dengan meminta persetujuan dari otoritas pajak.

Sejak 1982, UU Penamaan di Swedia dibuat untuk menghindari keluarga bukan bangsawan memberikan nama anak-anak mereka dengan nama bangsawan. Kemudian, aturan tersebut terus disesuaikan hingga terakhir diperbarui pada 1 Juli 2017.

Pengajuan nama kepada otoritas pajak harus dilakukan sebelum anak berusia 5 tahun. Atas pengajuan nama tersebut, otoritas pajak memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak nama yang telah diajukan oleh orang tua.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila sampai usia anak melebihi 5 tahun dan orang tua masih gagal mendapatkan nama yang disetujui, otoritas pajak di Swedia akan mengenakan sanksi denda sampai dengan SEK5.000 atau setara dengan Rp8,29 juta.

Tidak hanya di Swedia, terdapat juga negara lain yang mengatur secara khusus dalam penamaan, di antaranya Denmark, Iceland, Jerman, Selandia Baru, dan Norwegia. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2021 | 22:50 WIB

Awal mendengar kebijakannya, memang sangat unik. Tapi setelah ditelaah, hal ini sedikit rumit dan mengurangi kebebasan seseorang untuk menamai buah hatinya sesuai keinginan sendiri. Karena setiap orang tua pasti ingin memberikan nama yang terbaik untuk anaknya. Namun hal itu akan sangat disayangkan jika nama yg direncanakan tidak disetujui otoritas pajak. Persetujuan nama oleh otoritas pajak terkesan membatasi hak orang tua dan cenderung subjektif dalam persetujuan nama yg diberikan. Apalagi jika nama terus tidak mandapat persetujuan sampai usia 5 tahun malah akan kena denda. Hal ini bisa dimanfaatkan sebagai peluang korupsi.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra