KOTA SERANG

Wah, Bayar Pajak PBB Pakai Sampah Mulai Diujicobakan

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Juni 2021 | 17:30 WIB
Wah, Bayar Pajak PBB Pakai Sampah Mulai Diujicobakan

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Wajib pajak Kota Serang akan diperbolehkan untuk menggunakan sampah dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) seiring dengan adanya kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang dan Bank Sampah Digital (BSD).

Plt Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan pembayaran PBB menggunakan sampah tengah diujicobakan di Kecamatan Serang. Bila efektif dan mendapatkan respons positif dari masyarakat, kebijakan ini akan diterapkan di kecamatan lain.

"Tagihan PBB warga sebetulnya tidak terlalu mahal. Dengan mengumpulkan sampah produktif juga bisa terbayar," katanya, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Melalui program ini, sambung Hari, masyarakat cukup memilah dan mengumpulkan sampah di rumahnya masing-masing. Pada waktu yang dijadwalkan, akan ada petugas BSD yang datang untuk menimbang sampah tersebut.

Uang yang dihasilkan dari rumah tangga tersebut akan disimpan ke dalam rekening dan disetorkan ke Bapenda Kota Serang. Selain untuk penerimaan, program ini juga diharapkan dapat mengurangi beban warga dalam membayar biaya pemungutan sampah.

"Cukup dengan sampah, warga bisa membayar PBB. Ini juga bisa mengurangi volume sampah yang dihasilkan rumah tangga," tutur Hari seperti dilansir bantennews.co.id.

Sementara itu, Camat Serang Farah Richi menuturkan program ini telah mendapatkan sambutan yang positif dari masyarakat. Saat ini, sebanyak 70 KK telah mengikuti uji coba pembayaran PBB memakai sampah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Juni 2021 | 00:13 WIB

wah menarik nih keren semoga banyak yang mereson baik dan positif

26 Juni 2021 | 00:13 WIB

wah menarik nih keren semoga banyak yang mereson baik dan positif

24 Juni 2021 | 15:07 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. kiranya trobosan ini secara tidak langsung, juga menaikan awareness masyarakat terkait isu sampah.

24 Juni 2021 | 00:42 WIB

Keren, semoga nantinya dapat tanggapan positif dari masyarakat kecamatan serang dan dapat diterapkan di Kabupaten lain

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?