UU HKPD

UU HKPD Revisi Aturan NPOPTKP Tanah dan/atau Bangunan, Ini Rinciannya

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Desember 2021 | 16:30 WIB
UU HKPD Revisi Aturan NPOPTKP Tanah dan/atau Bangunan, Ini Rinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menetapkan batas minimum nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) atas pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Merujuk pada Pasal 46 ayat (5) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NPOPTKP yang bisa ditetapkan pemerintah daerah paling sedikit Rp80 juta dari sebelumnya senilai Rp60 juta.

"Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling sedikit sebesar Rp80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB," bunyi Pasal 46 ayat (5) UU HKPD, dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

UU HKPD juga menegaskan NPOPTKP hanya bisa digunakan untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB.

Dengan demikian, NPOPTKP minimal Rp80 juta tidak dapat digunakan untuk menghitung BPHTB perolehan hak kedua dan seterusnya. Penegasan pada Pasal 46 ayat (5) dimaksudkan agar tidak ada multitafsir atas penerapan NPOPTKP di daerah.

Pada Pasal 46 ayat (8) UU HKPD, pemda diberi kewenangan menetapkan NPOPTKP di daerahnya masing-masing melalui perda. Khusus untuk hak perolehan tanah dan bangunan karena hibah wasiat atau waris yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga, NPOPTKP ditetapkan paling sedikit senilai Rp300 juta.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Nilai NPOPTKP khusus atas hibah dan waris tersebut masih setara dengan nilai yang terdapat pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Namun, kali ini pemda diberi kewenangan untuk menetapkan NPOPTKP yang lebih tinggi atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu.

Hibah wasiat dan waris tertentu adalah wasiat dan waris yang berlaku pada kebudayaan di daerah tertentu yang tidak memungkinkan tanah untuk dijual atau diwariskan kembali.

Mengenai tarif, UU HKPD menetapkan batas maksimal tarif BPHTB tetap sebesar 5%, masih sama dengan tarif maksimal yang diatur pada UU PDRD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

haris 28 Maret 2023 | 19:44 WIB

Bagaiman dengan kondisi dimana hak pertama penghitungan BPHTB nya karena waris (NPOPTKP: Rp300.0000.000,00), kemudian pengurusan keduanya adalah penghitungan BPHTB karena pribadi (NPOPTKP: Rp80.000.000,00) . apakah yang kedua sudah tidak bisa menggunakan NPOPTKP Rp80.000.000,00?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?