UU HKPD

UU HKPD Revisi Aturan NPOPTKP Tanah dan/atau Bangunan, Ini Rinciannya

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Desember 2021 | 16:30 WIB
UU HKPD Revisi Aturan NPOPTKP Tanah dan/atau Bangunan, Ini Rinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menetapkan batas minimum nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) atas pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Merujuk pada Pasal 46 ayat (5) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NPOPTKP yang bisa ditetapkan pemerintah daerah paling sedikit Rp80 juta dari sebelumnya senilai Rp60 juta.

"Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling sedikit sebesar Rp80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB," bunyi Pasal 46 ayat (5) UU HKPD, dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

UU HKPD juga menegaskan NPOPTKP hanya bisa digunakan untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB.

Dengan demikian, NPOPTKP minimal Rp80 juta tidak dapat digunakan untuk menghitung BPHTB perolehan hak kedua dan seterusnya. Penegasan pada Pasal 46 ayat (5) dimaksudkan agar tidak ada multitafsir atas penerapan NPOPTKP di daerah.

Pada Pasal 46 ayat (8) UU HKPD, pemda diberi kewenangan menetapkan NPOPTKP di daerahnya masing-masing melalui perda. Khusus untuk hak perolehan tanah dan bangunan karena hibah wasiat atau waris yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga, NPOPTKP ditetapkan paling sedikit senilai Rp300 juta.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Nilai NPOPTKP khusus atas hibah dan waris tersebut masih setara dengan nilai yang terdapat pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Namun, kali ini pemda diberi kewenangan untuk menetapkan NPOPTKP yang lebih tinggi atas perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu.

Hibah wasiat dan waris tertentu adalah wasiat dan waris yang berlaku pada kebudayaan di daerah tertentu yang tidak memungkinkan tanah untuk dijual atau diwariskan kembali.

Mengenai tarif, UU HKPD menetapkan batas maksimal tarif BPHTB tetap sebesar 5%, masih sama dengan tarif maksimal yang diatur pada UU PDRD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

haris 28 Maret 2023 | 19:44 WIB

Bagaiman dengan kondisi dimana hak pertama penghitungan BPHTB nya karena waris (NPOPTKP: Rp300.0000.000,00), kemudian pengurusan keduanya adalah penghitungan BPHTB karena pribadi (NPOPTKP: Rp80.000.000,00) . apakah yang kedua sudah tidak bisa menggunakan NPOPTKP Rp80.000.000,00?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN