KEBIJAKAN PAJAK

UU Cipta Kerja Dukung DJP Mempercepat Reformasi Perpajakan

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Januari 2021 | 12:30 WIB
UU Cipta Kerja Dukung DJP Mempercepat Reformasi Perpajakan

Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk "Kebijakan Pajak 2021 Pasca Omnibus Law Cipta Kerja dalam Menopang Perekonomian dan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), Kamis (28/1/2021).

JAKARTA, DDTCNews – UU Cipta Kerja yang turut mengatur aspek perpajakan bakal mendorong Ditjen Pajak (DJP) makin aktif merespons perubahan lanskap perekonomian dan program ekonomi pemerintah.

Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane mengatakan UU Cipta Kerja menuntut otoritas pajak untuk mereformasi sistem perpajakan yang dapat mendukung tujuan negara, yakni peningkatan daya tarik investasi dan penciptaan lapangan kerja.

"Pajak itu selalu dinamis karena menyangkut seluruh aktivitas unit kegiatan berusaha. Kebijakan perpajakan pada UU Cipta Kerja ini menjadi bagian menarik yang mendorong reformasi di DJP ke depan, pajak harus cepat untuk mengikuti," katanya, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Pontas menuturkan keberadaan UU Cipta Kerja tidak melulu hanya diikuti dengan fasilitas, melainkan juga berbagai program dan reformasi yang diperlukan dalam berbagai aspek seperti kepatuhan, ekstensifikasi, hingga penegakan hukum.

DJP saat ini telah berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui perubahan kategorisasi wajib pajak menjadi wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan dalam program pengawasan berbasis kewilayahan.

Konsep kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance juga dikembangkan oleh DJP sehingga otoritas pajak bersama wajib pajak dapat memiliki hubungan saling percaya demi menciptakan kolaborasi yang bermanfaat bagi semua pihak.

Baca Juga:
Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Dari sisi penegakan hukum, DJP berupaya untuk mengembangkan sistem penegakan hukum berbasis IT melalui e-audit. Harapannya, e-audit dapat mengurangi persepsi negatif dari wajib pajak atas pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak.

"Melalui e-audit kami ingin membangun persepsi kalau diperiksa itu adalah untuk mengklarifikasi berdasarkan data, bukan berdasarkan sangkaan," ujar Pontas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Januari 2021 | 19:53 WIB

selain itu, dibutuhkannya upaya dari pihak DJP untuk menciptakan voluntary compliance yang berjalan secara pararel dengan modernisasi sistem perpajakan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan