KOTA MEDAN

Usaha dengan Transaksi Besar Jadi Prioritas Pemasangan Tapping Box

Dian Kurniati | Kamis, 25 Maret 2021 | 09:45 WIB
Usaha dengan Transaksi Besar Jadi Prioritas Pemasangan Tapping Box

Ilustrasi (DDTCNews)

Optimalkan Pajak Daerah, 700 Tapping Box Siap Dipasang

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara berencana menambah 700 unit alat perekam transaksi atau tapping box sebagai strategi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan Suherman mengatakan pemasangan tapping box telah berjalan sejak 2018. Pemkot memasang tapping box tersebut di tempat usaha restoran, hotel, dan hiburan.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

"Pada tahun 2021 ini, direncanakan pelaksanaan pemasangan tapping box sebanyak 700 unit. Pada tahap awal sebanyak 200 unit terlebih dahulu yang dipasang di tempat usaha wajib pajak," katanya, Rabu (24/3/2021).

Suherman menuturkan BPPRD telah memasang 301 unit tapping box sepanjang 2018 hingga 2020. Dalam pelaksanaannya, pemkot telah menjalin kerja sama dengan Bank Sumut untuk memasang tapping box tersebut.

Dia menilai pemasangan tapping box sangat penting guna memonitoring pajak daerah secara online seperti diatur dalam Perwali Medan No. 1/2018. Di sisi lain, Pemkot juga telah menandatangani komitmen pencegahan korupsi terintegrasi bersama KPK pada Maret 2019.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Sekretaris Daerah Medan Wiriya Alrahman mengatakan pemkot akan terus menambah pemasangan tapping box secara bertahap di seluruh tempat usaha. Tahun ini, ia akan memprioritaskan tempat usaha yang memiliki nilai transaksi besar.

Setelah itu, ia akan mengingatkan pelaku usaha untuk patuh menyetorkan pajak yang terkumpul dari konsumen kepada BPPRD. "Pajak yang dibayarkan konsumen itu bukan bagian dari keuntungan usaha. Wajib disetorkan kepada Pemkot," ujarnya seperti dilansir edisimedan.com.

Wiriya berharap penambahan tapping box dapat mengerek pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus menekan praktik korupsi. Menurutnya, penerimaan pajak daerah tersebut sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan di Medan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 11:55 WIB

Menjadi inovasi yang sangat bermanfaat atas pemasangan tapping box ini di zona-zona transaksi besar, agar kedepannya seluruh transaksi dapat terintegrate dengan baik dan tercapai tujuannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi