PMK 18/2021

Terbit, PMK Soal Pengecualian Dividen dari Objek Pajak Penghasilan

Muhamad Wildan | Senin, 01 Maret 2021 | 11:42 WIB
Terbit, PMK Soal Pengecualian Dividen dari Objek Pajak Penghasilan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang salah satunya mengatur tentang pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 14 beleid tersebut, dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

“Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Khusus untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk badan, dividen dalam negeri yang diperoleh wajib pajak tersebut dikecualikan dari objek PPh tanpa syarat investasi sebagaimana yang berlaku pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

"Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 18/2021.

Selain dividen dari dalam negeri, dividen yang berasal dari luar negeri juga dikecualikan dari objek PPh bila diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dividen luar negeri yang dapat dikecualikan dari objek PPh antara lain dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek serta yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek.

Bila jumlah dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari jumlah dividen yang diterima, hanya dividen yang diinvestasikan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Dividen yang tidak diinvestasikan tetap dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "RUPS atau dividen interim ... termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis," bunyi Pasal 24 ayat (2) PMK 18/2021.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain dividen, Pasal 25 PMK 18/2021 juga memerinci tentang penghasilan lain dari luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh. Penghasilan lain yang dimaksud antara lain penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri yang tidak melalui BUT.

Sama seperti dividen, penghasilan lain dapat dikecualikan dari objek PPh bila diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Untuk memperoleh fasilitas pengecualian dividen dan penghasilan lain dari objek PPh, dividen dan penghasilan lain tersebut harus diinvestasikan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diperoleh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2021 | 23:57 WIB

semoga dapat meningkatan iklim investasi

01 Maret 2021 | 16:19 WIB

Akhirnya terbit aturan turunannya. Semoga dikeluarkannya PMK tersebut dapat tercapai kepastian hukum serta memudahkan wajib pajak untuk pengimplementasikan ketentuannya. Dengan demikian tujuan-tujuan UU Cipta Kerja seperti peningkatan iklim investasi semoga dapat terwujud.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra