KEBIJAKAN PAJAK

Temui Kesulitan Pakai e-Bupot Unifikasi? DJP Siapkan Pendampingan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 17:00 WIB
Temui Kesulitan Pakai e-Bupot Unifikasi? DJP Siapkan Pendampingan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (sumber: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan asistensi pada fase awal implementasi aplikasi e-Bupot unifikasi bagi instansi pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dukungan pada penerapan e-Bupot unifikasi tak hanya melalui sosialisasi masif. Otoritas berjanji memberikan asistensi untuk instansi pemerintah yang mengalami kendala dalam menggunakan e-Bupot unifikasi.

Hal tersebut merupakan bagian dari proses bisnis DJP demi memastikan implementasi e-Bupot per 1 September 2021 dapat berjalan lancar. Asistensi akan dilakukan seluruh unit vertikal di daerah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Selama ini kantor pelayanan pajak memberikan asistensi apabila terjadi suatu permasalahan dalam penggunaan aplikasi," katanya Rabu (15/9/2021).

Neilmaldrin menyampaikan selama fase awal implementasi e-Bupot ini belum ada kendala yang memerlukan penanganan khusus. Dia menyampaikan unit vertikal DJP masih terus melakukan sosialisasi dan asistensi jika Satker instansi pemerintah menghadapi kendala dalam menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi.

Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Sementara waktu belum ada laporan kendala berarti yang kami terima," ujarnya.

Adapun berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik. Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

Cakupan SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.

Sebagai informasi, sesuai dengan PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, kewajiban menggunakan NPWP instansi pemerintah berlaku sejak masa September 2021. Penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh dirjen pajak juga berlaku per 1 September 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 13:09 WIB

DJP telah melakukan langkah yang tepat dikarenakan modernisasi atau digitalisasi perpajakan membutuhkan adaptasi bagi penggunanya untuk dapat memberikan kemudahan dikemudian hari.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja