KEBIJAKAN PAJAK

Temui Kesulitan Pakai e-Bupot Unifikasi? DJP Siapkan Pendampingan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 17:00 WIB
Temui Kesulitan Pakai e-Bupot Unifikasi? DJP Siapkan Pendampingan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (sumber: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan asistensi pada fase awal implementasi aplikasi e-Bupot unifikasi bagi instansi pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dukungan pada penerapan e-Bupot unifikasi tak hanya melalui sosialisasi masif. Otoritas berjanji memberikan asistensi untuk instansi pemerintah yang mengalami kendala dalam menggunakan e-Bupot unifikasi.

Hal tersebut merupakan bagian dari proses bisnis DJP demi memastikan implementasi e-Bupot per 1 September 2021 dapat berjalan lancar. Asistensi akan dilakukan seluruh unit vertikal di daerah.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Selama ini kantor pelayanan pajak memberikan asistensi apabila terjadi suatu permasalahan dalam penggunaan aplikasi," katanya Rabu (15/9/2021).

Neilmaldrin menyampaikan selama fase awal implementasi e-Bupot ini belum ada kendala yang memerlukan penanganan khusus. Dia menyampaikan unit vertikal DJP masih terus melakukan sosialisasi dan asistensi jika Satker instansi pemerintah menghadapi kendala dalam menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi.

Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Sementara waktu belum ada laporan kendala berarti yang kami terima," ujarnya.

Adapun berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik. Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

Cakupan SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.

Sebagai informasi, sesuai dengan PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, kewajiban menggunakan NPWP instansi pemerintah berlaku sejak masa September 2021. Penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh dirjen pajak juga berlaku per 1 September 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 13:09 WIB

DJP telah melakukan langkah yang tepat dikarenakan modernisasi atau digitalisasi perpajakan membutuhkan adaptasi bagi penggunanya untuk dapat memberikan kemudahan dikemudian hari.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?