Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (sumber: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan asistensi pada fase awal implementasi aplikasi e-Bupot unifikasi bagi instansi pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dukungan pada penerapan e-Bupot unifikasi tak hanya melalui sosialisasi masif. Otoritas berjanji memberikan asistensi untuk instansi pemerintah yang mengalami kendala dalam menggunakan e-Bupot unifikasi.
Hal tersebut merupakan bagian dari proses bisnis DJP demi memastikan implementasi e-Bupot per 1 September 2021 dapat berjalan lancar. Asistensi akan dilakukan seluruh unit vertikal di daerah.
"Selama ini kantor pelayanan pajak memberikan asistensi apabila terjadi suatu permasalahan dalam penggunaan aplikasi," katanya Rabu (15/9/2021).
Neilmaldrin menyampaikan selama fase awal implementasi e-Bupot ini belum ada kendala yang memerlukan penanganan khusus. Dia menyampaikan unit vertikal DJP masih terus melakukan sosialisasi dan asistensi jika Satker instansi pemerintah menghadapi kendala dalam menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi.
Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.
"Sementara waktu belum ada laporan kendala berarti yang kami terima," ujarnya.
Adapun berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik. Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.
Cakupan SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.
Sebagai informasi, sesuai dengan PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, kewajiban menggunakan NPWP instansi pemerintah berlaku sejak masa September 2021. Penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh dirjen pajak juga berlaku per 1 September 2021. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
DJP telah melakukan langkah yang tepat dikarenakan modernisasi atau digitalisasi perpajakan membutuhkan adaptasi bagi penggunanya untuk dapat memberikan kemudahan dikemudian hari.