KESADARAN DAN KEPATUHAN PAJAK

Tax Center Perlu Aktif Beri Pendampingan Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Juli 2021 | 14:00 WIB
Tax Center Perlu Aktif Beri Pendampingan Wajib Pajak

Ketua Forum Tax Center Surabaya N. Purnomo memaparkan materi dalam talk show bertajuk Peran Strategis Tax Center Dalam Mewujudkan Masyarakat Sadar Pajak, Sabtu (31/7/2021).

SURABAYA, DDTCNews - Tax center perlu aktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendampingan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Ketua Forum Tax Center Surabaya N. Purnomo mengatakan tugas tax center tidak hanya melaksanakan sosialisasi secara masif untuk meningkatkan kesadaran, tetapi juga memberikan kemudahan kepada wajib pajak melalui pendampingan.

“Mengubah kebiasaan itu tidak gampang. Hal yang paling penting adalah pendampingan karena sosialisasi itu sekali selesai tapi setelah itu lupa," ujar Purnomo dalam talk show bertajuk Peran Strategis Tax Center Dalam Mewujudkan Masyarakat Sadar Pajak, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Purnomo, setidaknya terdapat 5 faktor yang menyebabkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih cenderung rendah. Pertama, masih terdapat wajib pajak yang mencoba-coba untuk tidak patuh terhadap ketentuan pajak.

Kedua, wajib pajak tidak merasakan manfaat langsung dari membayar pajak. Ketiga, wajib pajak masih menghadapi kerumitan dalam menghitung pajak terutang. Keempat, Indonesia masih belum memiliki budaya membayar pajak.

Kelima, aturan pajak cenderung sering berubah sehingga banyak wajib pajak yang tidak mengetahui perkembangan ketentuan perpajakan terakhir.

Menurut Purnomo, tax center tidak bisa hanya menunggu wajib pajak untuk meminta pendampingan.Tax center perlu aktif turun langsung ke lapangan untuk mendampingi wajib pajak, terutama atas wajib pajak UMKM yang selama ini masih belum banyak tersentuh.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Purnomo mengatakan pada saat ini, sudah banyak tax center yang sudah aktif melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai saluran komunikasi. Namun, peran tax center dalam membina wajib pajak masih perlu dipertajam.

Dalam acara yang digelar bersamaan dengan peluncuran Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Jawa Timur tersebut, Purnomo juga meminta DJP untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Juli 2021 | 22:13 WIB

Sangat setuju jika tugas tax center tidak hanya melaksanakan sosialisasi secara masif untuk meningkatkan kesadaran, tetapi juga memberikan kemudahan kepada wajib pajak melalui pendampingan. Dengan dijabarkannya 5 faktor penyebab kepatuhan wajib pajak di Indonesia yang rendah, alangkah lebih baiknya dicari jawaban dan solisi, untuk kemudian diterapkan dalam masyarakat agar permasalahan bisa teratasi

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra