KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG SATU

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Akhirnya Blokir Rekening Milik WP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Akhirnya Blokir Rekening Milik WP

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan penagihan pajak di KCU BCA Bandar Lampung pada 24 Juli 2024.

KPP Pratama Natar meminta bantuan asistensi karena kantor BCA berlokasi di wilayah kerja KPP Pratama Bandar Lampung Satu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dalam rangkaian kegiatan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang belum melunasi utang pajak.

“Tindakan penagihan yang dilakukan ini adalah memblokir rekening milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak,” sebut KPP Pratama Bandar Lampung, dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pada saat bersamaan, juru sita pajak negara (JSPN) dari KPP Pratama Bandar Lampung Satu juga melakukan blokir dan pelunasan utang pajak terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Bandar Lampung Satu.

“Sinergi diperlukan antar-kantor pajak untuk penagihan pajak,” ujar Muhammad Faiz Krisnanda, selaku JSPN KPP Pratama Bandar Lampung Satu.

Faiz berharap tindakan penagihan pajak berupa blokir rekening milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak tersebut dapat menjadi deterrent effect bagi wajib pajak lain yang masih memiliki utang pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, pemblokiran rekening dilakukan guna mempercepat pencairan piutang pajak dan menjalankan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa rangkaian penagihan pajak terdiri dari penerbitan surat teguran, penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, penerbitan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, dan penyanderaan.

Jika wajib pajak melunasi tunggakan pajak, blokir akan dicabut berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023. Secara umum, blokir bakal dicabut apabila penanggung pajak melunasi utang pajak sesuai dengan tanggung jawabnya.

Apabila wajib pajak tak melunasi utang pajak, harta yang tersimpan dalam rekening nantinya akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi utang pajak dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Prajuto Sukaeni 19 Agustus 2024 | 13:24 WIB

Jika rekening diblokir, apalagi isinya minim, bagaimana mau melunasi pajak ya. Yg perlu dilakukan itu bagaimana pajak itu bisa diringankan...

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan