PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sudah Beri Insentif Pajak, Pemerintah Minta Pengusaha Bayar THR

Dian Kurniati | Rabu, 07 April 2021 | 18:37 WIB
Sudah Beri Insentif Pajak, Pemerintah Minta Pengusaha Bayar THR

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Rabu (7/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meminta pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sudah memberikan berbagai insentif pajak untuk melonggarkan arus kas perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta THR segera dibayarkan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

“Sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kebijakan sudah diberikan," katanya melalui konferensi video, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Airlangga mengatakan Presiden Joko Widodo menginginkan semua kebijakan harus dikerahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, terutama pada bulan puasa dan Lebaran. Pada periode tersebut, perbaikan sisi konsumsi harus dioptimalkan agar pemulihan ekonomi bisa berkelanjutan.

Pemerintah telah menyiapkan dana senilai Rp699,43 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional. Dari jumlah tersebut, ada pagu Rp58,46 triliun untuk memberikan berbagai insentif pajak bagi dunia usaha.

Insentif tersebut misalnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final untuk UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Berbagai insentif pajak itu berlaku hingga Juni 2021.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Selain itu, ada insentif pajak lainnya untuk mendorong daya beli masyarakat, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN rumah DTP. Insentif PPnBM mobil DTP berlaku sepanjang Maret hingga Desember 2021. Sementara itu, insentif PPN rumah DTP berlaku pada Maret hingga Agustus 2021.

Misalnya pada insentif PPnBM DTP, Airlangga menyebut telah efektif meningkatkan penjualan mobil hingga 143% pada Maret 202 sehingga berdampak positif pada kinerja industri otomotif beserta sektor usaha pendukungnya.

"Pemerintah mendorong perusahaan-perusahaan itu bisa bayar THR," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 16:36 WIB

Pemberian THR bagi para pekerja ini masih menjadi polemik, karena ada skema pembayaran THR dengan cara mencicil dan terdapat pula perusahaan yang belum membayar THR para pekerjanya sejak tahun lalu. Semoga dengan adanya pemberian insentif ini dapat membantu cashflow perusahaan dan dapat memenuhi hak para pekerja untuk mendaparkan THR demi kesejahteraan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?