KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Minimum Taxation Jadi Agenda Prioritas Kita

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Sri Mulyani: Minimum Taxation Jadi Agenda Prioritas Kita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan konsensus perpajakan internasional akan menjadi salah satu agenda prioritas Indonesia selaku Presidensi G20 pada tahun depan.

Sri Mulyani menjelaskan kesepakatan atas Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) memunculkan prinsip baru tentang pembagian laba antaryurisdiksi serta ketentuan pajak minimum global.

Prinsip baru dalam perpajakan global tersebut, utamanya minimum taxation, adalah untuk melindungi hak-hak pemajakan setiap yurisdiksi dari praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Ini adalah tema yang kita, Indonesia, akan terus jalankan sebagai tema penting atau agenda prioritas," katanya, Minggu (31/10/2021).

Untuk diketahui, proposal Pilar 1 dan Pilar 2 telah disepakati oleh 136 dari 140 negara-negara anggota Inclusive Framework pada 8 Oktober 2021.

Melalui Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit korporasi multinasional. Pilar 1 berlaku atas korporasi multinasional dengan profitabilitas di atas 10% dan omzet global di atas EUR20 miliar per tahun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15% khusus untuk korporasi multinasional dengan pendapatan global di atas EUR750 juta.

Tahun depan, negara-negara Inclusive Framework berkomitmen untuk menandatangani multilateral convention (MLC) dan multilateral instrument (MLI) yang dibutuhkan untuk melaksanakan amount A Pilar 1 dan subject to tax rule (STTR) Pilar 2.

Bila MLC dan MLI benar-benar ditandatangani negara-negara Inclusive Framework pada pertengahan tahun depan, solusi 2 pilar ditargetkan dapat diimplementasikan pada 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 November 2021 | 03:43 WIB

Mengatasi masalah BEPS memerlukan pendekatan dan strategi yang tepat, yang dapat digunakan oleh negara-negara untuk membentuk sistem pajak yang adil, efektif dan efisien. Karena strategi BEPS sering mengandalkan interaksi sistem perpajakan di negara yang berbeda, pendekatan tersebut harus dapat mengatasi kesenjangan dan friksi yang timbul dari perbedaan antarsistem ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?