DITJEN PAJAK

Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2024 | 14:40 WIB
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengharapkan sengketa (dispute) di Pengadilan Pajak ke depan lebih banyak terkait dengan perbedaan pemahaman atas sebuah kebijakan (policy).

Dengan demikian, sengketa yang berkaitan dengan uji bukti diharapkan mulai berkurang. Dalam sebuah acara tax gathering, Suryo mengatakan salah satu langkah yang ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut adalah adanya model pemeriksaan yang lebih sederhana.

“Ke depan saya kepengin model pemeriksaan yang lebih sederhana. Ujungnya tadi, pemeriksaan sederhana dan dispute-nya ke arah treatment [pemahaman policy yang berbeda] atau mungkin adu bukti yang betul-betul menjadi underlying dari suatu transaksi,” ujarnya, dikutip pada Senin (5/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan perspektif tersebut, jika memang ada keberatan dari wajib pajak yang harus diterima, otoritas akan menerimanya. Skema pemeriksaan yang sederhana tersebut, lanjut Suryo, masih terus didiskusikan.

“Saya kepengin betul-betul yang pergi ke Pengadilan Pajak itu ya dispute-nya adalah dispute treatment. Penyelesaian juga lebih cepat. Kemudian, resources yang dibutuhkan kedua belah pihak pun juga akan lebih ringkas, lebih efisien,” jelas Suryo.

Suryo menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara wajib pajak dan otoritas untuk memastikan setiap pemeriksaan tidak selalu belanjut ke sengketa di Pengadilan Pajak. Baik wajib pajak maupun otoritas dapat berdiskusi dan saling mengingatkan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Karena niscaya adanya bahwa sesuatu hal [bisa] terjadi karena lupa, karena tidak sengaja. Caranya adalah saling mengingatkan. Kita punya platfom, code of conduct. Enggak mungkin mengintervensi satu dengan yang lain,” jelas Suryo.

Menurutnya, Ditjen Pajak (DJP) akan berupaya terus memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Harapannya, cost of compliance juga dapat terus berkurang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 10 Mei 2024 | 21:24 WIB

Artikel ini telah tayang di DDTCNews dengan judul "Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan". Baca selengkapnya: https://news.ddtc.co.id/soal-pemeriksaan-dan-sengketa-dirjen-pajak-inginkan-ini-ke-depan-1802433?utm_source=newsletter&utm_medium=email&utm_campaign=br&ke_hash=7377e1435a03ac60aedb2878ef722833134b15388db71182d4a2d4c25c0ef861&ke_efl=b&ke_htfl=73&ke_track=qmi69CQXBdfZTwY20240508012531ndz. Penulis: Redaksi DDTCNews Kurniawan Agung Wicaksono Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten DDTCNews dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari DDTCNews. Semua konten dalam DDTCNews adalah hak milik DDTCNews dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. Download aplikasi DDTCNews untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/ddtc-apps iOS: https://bit.ly/ddtc-apps

Dr. Bambang Prasetia 10 Mei 2024 | 21:24 WIB

Artikel ini telah tayang di DDTCNews dengan judul "Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan". Baca selengkapnya: https://news.ddtc.co.id/soal-pemeriksaan-dan-sengketa-dirjen-pajak-inginkan-ini-ke-depan-1802433?utm_source=newsletter&utm_medium=email&utm_campaign=br&ke_hash=7377e1435a03ac60aedb2878ef722833134b15388db71182d4a2d4c25c0ef861&ke_efl=b&ke_htfl=73&ke_track=qmi69CQXBdfZTwY20240508012531ndz. Penulis: Redaksi DDTCNews Kurniawan Agung Wicaksono Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten DDTCNews dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari DDTCNews. Semua konten dalam DDTCNews adalah hak milik DDTCNews dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. Download aplikasi DDTCNews untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/ddtc-apps iOS: https://bit.ly/ddtc-apps

Dr. Bambang Prasetia 10 Mei 2024 | 21:24 WIB

Artikel ini telah tayang di DDTCNews dengan judul "Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan". Baca selengkapnya: https://news.ddtc.co.id/soal-pemeriksaan-dan-sengketa-dirjen-pajak-inginkan-ini-ke-depan-1802433?utm_source=newsletter&utm_medium=email&utm_campaign=br&ke_hash=7377e1435a03ac60aedb2878ef722833134b15388db71182d4a2d4c25c0ef861&ke_efl=b&ke_htfl=73&ke_track=qmi69CQXBdfZTwY20240508012531ndz. Penulis: Redaksi DDTCNews Kurniawan Agung Wicaksono Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten DDTCNews dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari DDTCNews. Semua konten dalam DDTCNews adalah hak milik DDTCNews dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. Download aplikasi DDTCNews untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/ddtc-apps iOS: https://bit.ly/ddtc-apps

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?