KEBIJAKAN PAJAK

Soal Opsi Kenaikan Tarif PPN, BKF: Berbagai Alternatif Terus Dibahas

Muhamad Wildan | Jumat, 30 April 2021 | 15:38 WIB
Soal Opsi Kenaikan Tarif PPN, BKF: Berbagai Alternatif Terus Dibahas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan, termasuk kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), untuk meningkatkan penerimaan negara.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan setiap alternatif kebijakan terus dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian.

"Berbagai alternatif terus dibahas dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya untuk dapat memutuskan kebijakan yang tepat," ujar Oka, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu opsi kebijakan yang dipertimbangkan otoritas untuk mendukung konsolidasi fiskal. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021.

Dalam rangka memperluas basis pajak, beberapa kebijakan yang dipertimbangkan oleh Kemenkeu antara lain melalui pemajakan atas sektor e-commerce, pengenaan cukai plastik, dan meningkatkan tarif PPN.

"[Kami] menggali dan meningkatkan basis pajak kita, memperkuat sistem perpajakan dengan membangun core tax, dan juga terus melakukan sinergi antara pendapatan pajak dan bukan pajak," ujar Sri Mulyani. Baca ‘Simak, Sri Mulyani Ungkap Strategi Kejar Penerimaan Perpajakan 2022’.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagaimana diatur dalam UU PPN, tarif PPN yang berlaku di Indonesia sebesar 10%. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU PPN, tarif dapat diturunkan menjadi 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15% melalui peraturan pemerintah (PP).

Pada bagian penjelasan ditegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk menurunkan atau menaikkan tarif PPN sesuai dengan range pada Pasal 7 ayat (3) berdasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi atau kebutuhan dana pembangunan.

Perubahan tarif harus disampaikan oleh pemerintah kepada DPR dalam pembahasan RAPBN antara lembaga eksekutif dan legislatif tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 April 2021 | 21:33 WIB

Diharapkan nantinya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian sehingga nantinya tidak memberatkan masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak