PROVINSI JAWA BARAT

Sepanjang Libur Lebaran, Jabar Kantongi Pajak Kendaraan Rp4,3 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 Mei 2022 | 13:30 WIB
Sepanjang Libur Lebaran, Jabar Kantongi Pajak Kendaraan Rp4,3 Miliar

Antrean pengendara yang memasuki gerbang Tol Pasteur, Cimahi, Jawa Barat, Minggu (8/5/2022). Pada H+5 lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, arus balik pengendara dari Kota Bandung menuju Jakarta yang melewati gerbang tol tersebut terpantau lancar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat penambahan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp4,3 miliar selama periode libur lebaran, yaitu mulai 29 April hingga 4 Mei 2022.

Transaksi pembayaran PKB selama libur lebaran itu dilakukan menggunakan e-Samsat. Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan terus berupaya mempermudah cara pembayaran PKB oleh masyarakat. Langkah itu termasuk dengan tetap membuka layanan pembayaran PKB melalui e-Samsat sepanjang libur lebaran.

“Selama libur yang dimulai beberapa hari sebelum Lebaran, kami terus memudahkan layanan. Alhamdulillah realisasi pendapatan sebanyak Rp4.383.238.100. Tentu kami ingin memaksimalkan layanan yang memudahkan kepada wajib pajak,” ujar Dedi, dikutip pada Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dedi memerinci pendapatan senilai Rp4,3 miliar itu berasal dari pembayaran PKB atas kendaraan roda 2 senilai Rp881.455.300 yang diperoleh dari 3.348 unit kendaraan. Lalu, PKB kendaraan roda 4 mencapai Rp3.501.782.800 yang diperoleh dari 1.226 unit kendaraan.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran. Media pembayaran yang dimaksud di antaranya aplikasi Sambara, aplikasi signal, platform financial technology (fintech), gerai ritel modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB.

Menurut Dedi berbagai inovasi ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak. Selain itu, untuk pengesahan STNK diberikan waktu 90 hari setelah pembayaran di Layanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa atau Kios Samsat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dedi menambahkan catatan realisasi pendapatan PKB selama lebaran ini menjaga tren positif realisasi selama Ramadan. Adapun sepanjang Ramadan lalu, Bapenda Jabar mengantongi pendapatan PKB senilai Rp 57,5 miliar dari program Samsat Keliling dan Samsat Sore (Samsore).

“Ke depan, kami akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Alhamdulillah kemarin saat Bulan Puasa, layanan Samsore di berbagai wilayah pun raihan pendapatannya sangat baik,” imbuh Dedi.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengapresiasi kemudahan yang diberikan Bapenda Jabar. “Pemerintah harus bergerak lebih dekat dan memudahkan masyarakat,” ucap Ridwan Kamil, seperti dilansir jabar.jpnn.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 09 Mei 2022 | 21:15 WIB

Adanya berbagai kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?