PROVINSI JAWA BARAT

Sepanjang Libur Lebaran, Jabar Kantongi Pajak Kendaraan Rp4,3 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 Mei 2022 | 13:30 WIB
Sepanjang Libur Lebaran, Jabar Kantongi Pajak Kendaraan Rp4,3 Miliar

Antrean pengendara yang memasuki gerbang Tol Pasteur, Cimahi, Jawa Barat, Minggu (8/5/2022). Pada H+5 lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, arus balik pengendara dari Kota Bandung menuju Jakarta yang melewati gerbang tol tersebut terpantau lancar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat penambahan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp4,3 miliar selama periode libur lebaran, yaitu mulai 29 April hingga 4 Mei 2022.

Transaksi pembayaran PKB selama libur lebaran itu dilakukan menggunakan e-Samsat. Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan terus berupaya mempermudah cara pembayaran PKB oleh masyarakat. Langkah itu termasuk dengan tetap membuka layanan pembayaran PKB melalui e-Samsat sepanjang libur lebaran.

“Selama libur yang dimulai beberapa hari sebelum Lebaran, kami terus memudahkan layanan. Alhamdulillah realisasi pendapatan sebanyak Rp4.383.238.100. Tentu kami ingin memaksimalkan layanan yang memudahkan kepada wajib pajak,” ujar Dedi, dikutip pada Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dedi memerinci pendapatan senilai Rp4,3 miliar itu berasal dari pembayaran PKB atas kendaraan roda 2 senilai Rp881.455.300 yang diperoleh dari 3.348 unit kendaraan. Lalu, PKB kendaraan roda 4 mencapai Rp3.501.782.800 yang diperoleh dari 1.226 unit kendaraan.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran. Media pembayaran yang dimaksud di antaranya aplikasi Sambara, aplikasi signal, platform financial technology (fintech), gerai ritel modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB.

Menurut Dedi berbagai inovasi ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak. Selain itu, untuk pengesahan STNK diberikan waktu 90 hari setelah pembayaran di Layanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa atau Kios Samsat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dedi menambahkan catatan realisasi pendapatan PKB selama lebaran ini menjaga tren positif realisasi selama Ramadan. Adapun sepanjang Ramadan lalu, Bapenda Jabar mengantongi pendapatan PKB senilai Rp 57,5 miliar dari program Samsat Keliling dan Samsat Sore (Samsore).

“Ke depan, kami akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Alhamdulillah kemarin saat Bulan Puasa, layanan Samsore di berbagai wilayah pun raihan pendapatannya sangat baik,” imbuh Dedi.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengapresiasi kemudahan yang diberikan Bapenda Jabar. “Pemerintah harus bergerak lebih dekat dan memudahkan masyarakat,” ucap Ridwan Kamil, seperti dilansir jabar.jpnn.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 09 Mei 2022 | 21:15 WIB

Adanya berbagai kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN