KEBIJAKAN PAJAK

Sengketa Pajak Terus Meningkat, DJP Bakal Evaluasi Putusan Pengadilan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 April 2021 | 14:15 WIB
Sengketa Pajak Terus Meningkat, DJP Bakal Evaluasi Putusan Pengadilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menerapkan sejumlah strategi dalam menyikapi tren jumlah sengketa pajak yang meningkat di Pengadilan Pajak, termasuk dalam menekan persentase kekalahan otoritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan minimalisasi jumlah sengketa pajak dan upaya menekan angka persentase kekalahan DJP di pengadilan pajak merupakan pekerjaan rumah otoritas dalam bidang litigasi.

Untuk itu, sambungnya, salah satu strategi yang akan dilakukan DJP adalah melakukan evaluasi atas putusan pengadilan. Menurutnya, hasil putusan pengadilan dapat menjadi landasan untuk memperbaiki aturan perpajakan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"[Strategi DJP] melakukan evaluasi atas putusan pengadilan sebagai bahan untuk perbaikan regulasi," katanya, Selasa (13/4/2021).

Neil menjabarkan upaya evaluasi hasil putusan pengadilan sebagai rujukan perbaikan regulasi memiliki manfaat ganda. Pertama, perbaikan regulasi dengan basis fatwa hukum diharapkan mampu menekan potensi terjadinya sengketa yang berulang dengan wajib pajak.

Kedua, evaluasi menjadi basis otoritas melakukan perbaikan dalam implementasi proses bisnis pengawasan dan penegakan hukum pajak. Dengan demikian, upaya menekan sengketa pajak yang mengalir ke pengadilan mulai diupayakan dari sisi hulu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jadi sebagai bahan untuk perbaikan regulasi yang berpotensi menimbulkan sengketa berulang, serta untuk perbaikan implementasi di sisi hulunya," tutur Neil.

Dia menambahkan strategi DJP untuk menekan sengketa pajak bukan berarti menutup pintu wajib pajak melakukan keberatan, banding dan upaya hukum lainnya. Menurutnya, hak-hak wajib pajak tetap menjadi atensi utama otoritas termasuk dalam ranah penegakan hukum.

"Keberatan, banding dan upaya hukum lainnya adalah hak setiap wajib pajak. Wajib pajak yang tidak puas dengan ketetapan dari DJP dipersilakan mengajukan permohonan upaya hukum. Ini merupakan suatu bentuk keadilan DJP untuk wajib pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan data dari Pengadilan Pajak, jumlah berkas sengketa yang masuk sepanjang tahun lalu mencapai 16.634 berkas. Jumlah itu naik 10,5% dibandingkan dengan jumlah berkas sengketa pada 2019 yang mencapai 15.048 berkas.

Gugatan atau banding yang ditujukan kepada dirjen pajak masih mendominasi berkas sengketa yang disampaikan kepada pengadilan. Tahun lalu, dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat dalam 14.660 berkas sengketa.

Jumlah berkas sengketa dengan terbanding atau tergugat dirjen pajak pada 2020 mencapai 88,1% dari total berkas sengketa yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak. Jumlah tersebut juga tercatat naik 13,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2021 | 22:05 WIB

a.Sklo terlihat banyak kasus berujung pd peradilan pajak... tentu perlu dievaluasi yi antara persepsi (intepretasi) WP Vs Fiskus dlm implementasikan scr riel ktt UU yg ada,.. atau Ketentuan sendiri yg tidak mampu memberikan kepastian hukum. Kemampuan fiskus dlm pembuktian cfm ketentuan menjadi modal dasar sbg argumentasi. Klo ternyata gagal (kalah) oleh penggugat dgn kata lain harus ada penyegaran internal. Namun klo putusan pengadilan pajak ternyata banyak memenangkan WP maka ...ada masyalah di pengetrapan ktt UU.. dan materi temuannya yg dianggap kurang tepat..(keliru). Bisa juga krn adanya loophole yg menganga..pada suatu KTT UU tertentu. Artinya evaluasi scr keseuruhan menjadi penting dlm suatu system perpajakan di Indonesia..bukan krn dasar pesanan u membuahkan KTT UU tertentu (pasal2 dianggap tumpang tindih yg mebingungkan). Thesisnya adalah bgmn cara menjalankan dgn kemampuan fiskus yg handal dan juga si pembuat kebijakan sbg sumber sengketa.. agar segera di cari penyelesaian.

13 April 2021 | 17:48 WIB

Evaluasi kebijakan pajak berdasarkan hasil putusan pengadilan sudah seharusnya dilakukan. Hal ini mengingat adanya berbagai kasus yang berulang sehingga menimbulkan compliance cost yang lebih bagi wajib pajak. Dengan demikian, kedepannya diharapkan angka sengketa pajak yang berulang bisa ditekan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak