BANTUAN SOSIAL

Segera Kirimkan Nomor Rekening! Gaji Tambahan Cair September Ini

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Segera Kirimkan Nomor Rekening! Gaji Tambahan Cair September Ini

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin. (foto: hasil tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews--Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin menyarankan para pekerja yang memenuhi kriteria mendapatkan subsidi gaji untuk segera menyerahkan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Budi mengatakan subsidi gaji tersebut akan langsung dikirimkan pada nomor rekening masing-masing pekerja. Subsidi gaji diberikan secara langsung kepada pekerja untuk menghindari penyalahgunaan.

"Bantuan akan diberikan langsung ke rekening pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena orang-orang ini belum di-PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan masih membayar iuran," katanya, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Budi menambahkan kriteria utama pekerja penerima subsidi gaji hanya pegawai swasta non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja itu kebanyakan menerima upah Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Dia berharap pemberian subsidi gaji tersebut bisa membantu menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional. "Penerima ini di luar pegawai BUMN dan PNS, yang Alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," ujarnya.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah memverifikasi data pekerja yang memenuhi kriteria. Subsidi gaji itu diberikan senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja formal yang bergaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta orang. Anggaran yang disiapkan untuk memberikan subsidi gaji mencapai Rp33,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2020 | 08:47 WIB

cara nya gmn

08 Agustus 2020 | 07:50 WIB

selamat pagi..saya dermawan saya karyawan swasta saya mau tanya cara kirim no rekening ya gimana

08 Agustus 2020 | 07:36 WIB

Selamat pagi, saya nita ibu rumah tangga, saya bekerja untuk membantu suami dalam keuangan 😁 saya bekerja diperusahaan yg tidak ada bpjs ketenagakerjaan, gaji saya 2jtperbulan... Mudah2an saya dapat bantuan karna untuk susu anak

08 Agustus 2020 | 06:51 WIB

Sudah tepat langsung dikirim kerekening penerima bantuan, dan saya setuju jika yang mendapatkan bantuan kisaran gajinya 2-3juta. mereka layak mendapatkannya. #MariBicara

08 Agustus 2020 | 05:33 WIB

Aspirasi yang luar biasa dalam memberikan support di masa pandemi corona, semoga BPJS Ketenagakerjaan selalu terdepan dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan tetap terpercaya menjadi mitra para pekerja. Salam satu jiwa sukses BPJS Ketenagakerjaan.

08 Agustus 2020 | 05:28 WIB

Dengan adanya program ini sangat membantu menjaga daya beli masyarakat serta untuk kebutuhan sehari - hari mereka. Penerima ini diluar pegawai BUMN dan ASN,semoga berkah dan bermanfaat.Aamiin.

08 Agustus 2020 | 02:15 WIB

kalau yg tidak punya bpjs ketenaga kerjaan berarti tidak dapat gaji kh? kasihan kita ini yang tidak bekerja kantoran

08 Agustus 2020 | 00:26 WIB

kebetulan saya korban PHK efek pandemi, otomatis bpjs saya belum terbayarkan iuran dan JHT ketenagakerjaan sudah dicairkan untuk myambung hidup, apakah saya masih bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut... terima kasih

07 Agustus 2020 | 23:14 WIB

gaji saya jauh dibawah 5juta..otomatis saya takut jika punya iuran BPJS, untuk itu saya tidak punya BPJS karena saya usahakan selalu sehat takut sakit kan mahal, apakah saya bisa dapat bantuan tersebut? terimakasih

07 Agustus 2020 | 23:06 WIB

kuli proyek/bangunan atau kuli kasar yg gak ada BPJS bgmn itu? mrk jg berhak dpt walau gk punya BPJS

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN