BANTUAN SOSIAL

Segera Kirimkan Nomor Rekening! Gaji Tambahan Cair September Ini

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Segera Kirimkan Nomor Rekening! Gaji Tambahan Cair September Ini

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin. (foto: hasil tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews--Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin menyarankan para pekerja yang memenuhi kriteria mendapatkan subsidi gaji untuk segera menyerahkan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Budi mengatakan subsidi gaji tersebut akan langsung dikirimkan pada nomor rekening masing-masing pekerja. Subsidi gaji diberikan secara langsung kepada pekerja untuk menghindari penyalahgunaan.

"Bantuan akan diberikan langsung ke rekening pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena orang-orang ini belum di-PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan masih membayar iuran," katanya, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Budi menambahkan kriteria utama pekerja penerima subsidi gaji hanya pegawai swasta non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja itu kebanyakan menerima upah Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Dia berharap pemberian subsidi gaji tersebut bisa membantu menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional. "Penerima ini di luar pegawai BUMN dan PNS, yang Alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," ujarnya.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah memverifikasi data pekerja yang memenuhi kriteria. Subsidi gaji itu diberikan senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja formal yang bergaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta orang. Anggaran yang disiapkan untuk memberikan subsidi gaji mencapai Rp33,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2020 | 08:47 WIB

cara nya gmn

08 Agustus 2020 | 07:50 WIB

selamat pagi..saya dermawan saya karyawan swasta saya mau tanya cara kirim no rekening ya gimana

08 Agustus 2020 | 07:36 WIB

Selamat pagi, saya nita ibu rumah tangga, saya bekerja untuk membantu suami dalam keuangan 😁 saya bekerja diperusahaan yg tidak ada bpjs ketenagakerjaan, gaji saya 2jtperbulan... Mudah2an saya dapat bantuan karna untuk susu anak

08 Agustus 2020 | 06:51 WIB

Sudah tepat langsung dikirim kerekening penerima bantuan, dan saya setuju jika yang mendapatkan bantuan kisaran gajinya 2-3juta. mereka layak mendapatkannya. #MariBicara

08 Agustus 2020 | 05:33 WIB

Aspirasi yang luar biasa dalam memberikan support di masa pandemi corona, semoga BPJS Ketenagakerjaan selalu terdepan dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan tetap terpercaya menjadi mitra para pekerja. Salam satu jiwa sukses BPJS Ketenagakerjaan.

08 Agustus 2020 | 05:28 WIB

Dengan adanya program ini sangat membantu menjaga daya beli masyarakat serta untuk kebutuhan sehari - hari mereka. Penerima ini diluar pegawai BUMN dan ASN,semoga berkah dan bermanfaat.Aamiin.

08 Agustus 2020 | 02:15 WIB

kalau yg tidak punya bpjs ketenaga kerjaan berarti tidak dapat gaji kh? kasihan kita ini yang tidak bekerja kantoran

08 Agustus 2020 | 00:26 WIB

kebetulan saya korban PHK efek pandemi, otomatis bpjs saya belum terbayarkan iuran dan JHT ketenagakerjaan sudah dicairkan untuk myambung hidup, apakah saya masih bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut... terima kasih

07 Agustus 2020 | 23:14 WIB

gaji saya jauh dibawah 5juta..otomatis saya takut jika punya iuran BPJS, untuk itu saya tidak punya BPJS karena saya usahakan selalu sehat takut sakit kan mahal, apakah saya bisa dapat bantuan tersebut? terimakasih

07 Agustus 2020 | 23:06 WIB

kuli proyek/bangunan atau kuli kasar yg gak ada BPJS bgmn itu? mrk jg berhak dpt walau gk punya BPJS

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru