Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin. (foto: hasil tangkapan dari media sosial)
JAKARTA, DDTCNews--Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin menyarankan para pekerja yang memenuhi kriteria mendapatkan subsidi gaji untuk segera menyerahkan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Budi mengatakan subsidi gaji tersebut akan langsung dikirimkan pada nomor rekening masing-masing pekerja. Subsidi gaji diberikan secara langsung kepada pekerja untuk menghindari penyalahgunaan.
"Bantuan akan diberikan langsung ke rekening pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena orang-orang ini belum di-PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan masih membayar iuran," katanya, Jumat (7/8/2020).
Budi menambahkan kriteria utama pekerja penerima subsidi gaji hanya pegawai swasta non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja itu kebanyakan menerima upah Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Dia berharap pemberian subsidi gaji tersebut bisa membantu menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional. "Penerima ini di luar pegawai BUMN dan PNS, yang Alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," ujarnya.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah memverifikasi data pekerja yang memenuhi kriteria. Subsidi gaji itu diberikan senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja formal yang bergaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta orang. Anggaran yang disiapkan untuk memberikan subsidi gaji mencapai Rp33,1 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
mohon pemerintah tepat sasaran.dan mempermudah cara memprosesnya
Selamat siang..Bagaimana cara masukan rekening nya.Saya pegawai swasta gajih d bawah 3 juta🙏
bagaimana dgn pegawai yg belum mempunyai bpjstk tapi mempunyai bpjs kesehatan yg gratis. apakah mendapatkan jg
kami pekerja yg upahnya dibawah 5 jt belum terdafta menjadi pesrta bpjs ketenagakerjaan apakah kami berhak mendapatkan subsidi gaji program pemerintah ? kalau berhak bagai mana cara mengurusnya ?
gimana nasib peserta bpjstk BPU min...?(perorangan)
terus bagaimana nasib karyawan yg gaji dibawah 3jt yg tidak terdaftar bpjs dan bagaimana nasib karyawan yg terdaftar bpjs tapi tidak memiliki rekening seperti bapak saya
gimana cara nya untuk kirim no rekening nya min..
Alhamdulillah dapat terbantu untuk belanja dapur.semoga negara keluar dari pandemi virus korona ini.
Alhamdulillah...wa syukurilah atas kebijaksanaan pemerintah memberi gaji subdidi bagi pegawai non PNS yang gajinya di bawah 5 juta.Ini sangat berarti sekali bagi pegawai non PNS ditengah pandemik ini.Smoga pandemik ini segera berarkhir.
semoga dengan adanya bantuan dari pemerintah, tuk warga yg krng mampu/ pekerja gaji di bawah 5 jt, akan bermanfaat untuk masyarakat. Semoga pemimpin Kita juga amanah & mengerti keadaan masyarakatnya. Terima kasih