BANTUAN SOSIAL

Segera Kirimkan Nomor Rekening! Gaji Tambahan Cair September Ini

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Segera Kirimkan Nomor Rekening! Gaji Tambahan Cair September Ini

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin. (foto: hasil tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews--Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin menyarankan para pekerja yang memenuhi kriteria mendapatkan subsidi gaji untuk segera menyerahkan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Budi mengatakan subsidi gaji tersebut akan langsung dikirimkan pada nomor rekening masing-masing pekerja. Subsidi gaji diberikan secara langsung kepada pekerja untuk menghindari penyalahgunaan.

"Bantuan akan diberikan langsung ke rekening pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena orang-orang ini belum di-PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan masih membayar iuran," katanya, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Budi menambahkan kriteria utama pekerja penerima subsidi gaji hanya pegawai swasta non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja itu kebanyakan menerima upah Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Dia berharap pemberian subsidi gaji tersebut bisa membantu menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional. "Penerima ini di luar pegawai BUMN dan PNS, yang Alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," ujarnya.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah memverifikasi data pekerja yang memenuhi kriteria. Subsidi gaji itu diberikan senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja formal yang bergaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta orang. Anggaran yang disiapkan untuk memberikan subsidi gaji mencapai Rp33,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2020 | 11:08 WIB

mohon pemerintah tepat sasaran.dan mempermudah cara memprosesnya

10 Agustus 2020 | 10:46 WIB

Selamat siang..Bagaimana cara masukan rekening nya.Saya pegawai swasta gajih d bawah 3 juta🙏

10 Agustus 2020 | 06:34 WIB

bagaimana dgn pegawai yg belum mempunyai bpjstk tapi mempunyai bpjs kesehatan yg gratis. apakah mendapatkan jg

10 Agustus 2020 | 06:05 WIB

kami pekerja yg upahnya dibawah 5 jt belum terdafta menjadi pesrta bpjs ketenagakerjaan apakah kami berhak mendapatkan subsidi gaji program pemerintah ? kalau berhak bagai mana cara mengurusnya ?

09 Agustus 2020 | 23:52 WIB

gimana nasib peserta bpjstk BPU min...?(perorangan)

09 Agustus 2020 | 23:03 WIB

terus bagaimana nasib karyawan yg gaji dibawah 3jt yg tidak terdaftar bpjs dan bagaimana nasib karyawan yg terdaftar bpjs tapi tidak memiliki rekening seperti bapak saya

09 Agustus 2020 | 22:19 WIB

gimana cara nya untuk kirim no rekening nya min..

09 Agustus 2020 | 21:06 WIB

Alhamdulillah dapat terbantu untuk belanja dapur.semoga negara keluar dari pandemi virus korona ini.

09 Agustus 2020 | 19:29 WIB

Alhamdulillah...wa syukurilah atas kebijaksanaan pemerintah memberi gaji subdidi bagi pegawai non PNS yang gajinya di bawah 5 juta.Ini sangat berarti sekali bagi pegawai non PNS ditengah pandemik ini.Smoga pandemik ini segera berarkhir.

09 Agustus 2020 | 17:20 WIB

semoga dengan adanya bantuan dari pemerintah, tuk warga yg krng mampu/ pekerja gaji di bawah 5 jt, akan bermanfaat untuk masyarakat. Semoga pemimpin Kita juga amanah & mengerti keadaan masyarakatnya. Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN