PROVINSI LAMPUNG

Revisi APBD, Pemprov Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Revisi APBD, Pemprov Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Depan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung bakal menggelar program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai bulan depan.

Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Hanifal mengatakan pemutihan pajak kendaraan akan digelar mulai dari September hingga Desember 2024 guna mendorong para pemilik kendaraan untuk segera melunasi pajak kendaraannya.

"Setelah pembahasan perubahan anggaran, kami menekankan kepada Bapenda Lampung untuk meningkatkan pendapatan, salah satunya melalui program keringanan PKB," katanya, dikutip pada Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Hanifal meyakini program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan tersebut akan memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) sampai dengan Rp200 miliar.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pajak tersebut mengingat sekitar 40% kendaraan bermotor di Lampung saat ini memiliki tunggakan pajak.

"Pemprov Lampung telah memberikan keringanan, sekarang tinggal kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya," tuturnya seperti dilansir kupastuntas.co.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketika dikonfirmasi, Bapenda Lampung menyatakan bahwa pemprov memang berencana untuk menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan mulai bulan depan. Aspek teknis dari pemutihan PKB akan disampaikan lebih lanjut oleh Bapenda Lampung.

"Untuk lengkapnya nanti akan diumumkan secara resmi," ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung Badaruddin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

indah purnama sari 29 Agustus 2024 | 09:57 WIB

selamat pagi mau tanya, saat ini perusahaan saya sedang pengajuan PKSI untuk 1 barang, prosesnya masih berlangsung. Tetapi kami ingin mengimport barang tersebut, apakah itu diperbolehkan?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan