Pertanyaan:
SAYA adalah kepala staf pajak di perusahaan yang bergerak di industri persiapan serat tekstil. Perusahaan kami setiap bulannya melaporkan SPT masa PPN dengan status lebih bayar dan melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya. Kami berencana untuk melakukan restitusi dengan memanfaatkan insentif PPN dalam PMK 86/2020.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana langkah-langkah mengajukan restitusi PPN pendahuluan tersebut dan bagaimana prosesnya? Bagaimana pula dengan proses penelitiannya? Mohon informasinya.
Dian Utami, Surabaya.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Dian atas pertanyaannya. Dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (4) PMK 86/2020, terdapat insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
Untuk dapat memanfaatkannya, PKP harus memenuhi syarat berikut:
Setelah memenuhi syarat di atas, PKP harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN pada SPT masa PPN untuk memperoleh pengembalian pendahuluan pembayaran.
Adapun sebagai syarat tambahan, restitusi diajukan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar dan SPT masa PPN yang disampaikan (termasuk pembetulan SPT masa PPN) adalah SPT masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021.
Selanjutnya, tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN bagi yang hendak memanfaatkan insentif PPN dalam PMK 86/2020 diatur dalam SE-43/PJ/2020. Dalam hal PKP yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut:
Maka atas permohonan pengembalian pendahuluan PPN tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengembalian pendahuluan PKP berrisiko rendah.
Selanjutnya, Kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dalam jangka waktu satu bulan sejak SPT masa PPN diterima, berdasarkan penelitian administrasi yang meliputi penelitian kewajiban formal dan penelitian materiel pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi PKP berisiko rendah.
Berdasarkan SE-43/PJ/2020, penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi PKP berisiko rendah antara lain, pertama terkait PKP. Dalam hal ini akan ditelitis mengenai hal berikut:
Kedua mengenai jumlah lebih bayar dalam SPT masa PPN termasuk pembetulan SPT masa PPN secara akumulatif tidak melebihi Rp5 miliar.
Ketiga, SPT masa PPN, pembetulan SPT masa PPN, termasuk pengajuan surat permohonan tersendiri, yang diajukan pengembalian pendahuluan merupakan masa pajak April sampai dengan Desember 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021.
Keempat, PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kelima, PKP tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir sebelum SPT masa PPN disampaikan.
Sementara itu, penelitian materiel pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi PKP berisiko rendah meliputi hal berikut. Pertama, memastikan kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, meliputi kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.
Kedua, meneliti pajak masukan, meliputi faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang dikreditkan oleh PKP berisiko rendah telah dilaporkan dalam SPT masa PPN oleh PKP yang menerbitkan faktur pajak. Ketiga, pajak masukan yang dibayar sendiri oleh PKP berisiko rendah telah divalidasi dengan NTPN.
Adapun penelitian pajak masukan sebagaimana diatur di atas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa penelitian pajak masukan hanya terbatas pada pajak masukan yang dilaporkan pada SPT masa PPN lebih bayar masa pajak yang diajukan permohonan pengembalian, tidak termasuk pajak masukan pada SPT masa pajak sebelumnya yang menyatakan kelebihan pembayaran yang dikompensasikan.
Demikian jawaban dari kami. Semoga membantu kesulitan Ibu Dian.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa dan Kamis, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
apakah restitusi dengan cara pengembalian dahulu akan tetap di periksa seperti restitusi dengan cara yang biasa ???