LITERASI PAJAK

Perpajakan DDTC Versi 2 Rilis Lebih dari 12.000 Peraturan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:53 WIB
Perpajakan DDTC Versi 2 Rilis Lebih dari 12.000 Peraturan Pajak

Tampilan halaman depan Perpajakan.id.

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Kamis (21/10/2021), Perpajakan DDTC Versi 2 menghadirkan belasan ribu peraturan perpajakan secara lengkap dan putusan pengadilan pajak terbaru.

Perpajakan DDTC terus berinovasi untuk memperkuat literasi perpajakan dari wajib pajak. Hal ini sesuai dengan komitmen Perpajakan DDTC.

Perpajakan DDTC berkomitmen untuk selalu menyajikan konten perpajakan terdepan dan terpercaya, platform digital database perpajakan versi 2 telah merilis lebih dari 12.000 peraturan perpajakan, serta menyediakan putusan pengadilan pajak terbaru mulai dari tahun 2020,” tulis akun Instagram @Perpajakan DDTC, (21/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dengan platform Perpajakan DDTC, wajib pajak dapat mengetahui berbagai peraturan perpajakan seperti ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Tersedia pula peraturan terkait dengan bea cukai, bea meterai, pajak daerah, serta lainnya. Berbagai jenis peraturan tersebut mulai dari tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, peraturan direktur jenderal pajak, dan surat edaran direktur jenderal pajak.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga bisa membaca berbagai putusan pengadilan pajak mulai tahun 2020 ke atas. Setiap putusan dilengkapi dengan lampiran dokumen, mulai dari nomor putusan, jenis pajak, tahun/masa pajak, pokok sengketa, argumen, tanggapan, sampai dengan pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dengan peraturan dan putusan yang selalu diperbarui, Perpajakan DDTC berharap dapat menjadi satu platform digital yang komprehensif. Platform ini diharapkan dapat membantu setiap wajib pajak dalam memahami peraturan perpajakan.

Perpajakan DDTC versi 2 juga memiliki tim yang bertugas untuk memastikan akurasi, serta melakukan update secara rutin terhadap berbagai peraturan dan putusan perpajakan. Platform ini juga sangat mudah dipergunakan oleh siapapun tanpa batasan usia dan perangkat yang digunakan.

Penasaran? Silahkan langsung mengakses peraturan perpajakan dan putusan pengadilan pajak terbaru di Perpajakan DDTC Versi 2.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 20:42 WIB

Langkah yang sangat baik, agar seluruh wajib pajak dapat melihat secara peraturan terupdate melalui satu website yang terpadu secara menyeluruh

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?