ADMINISTRASI PAJAK

Perbarui Cap Fasilitas PPN di e-Faktur, DJP Minta PKP Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Mei 2022 | 09:30 WIB
Perbarui Cap Fasilitas PPN di e-Faktur, DJP Minta PKP Lakukan Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus memperbarui aplikasi e-faktur sehingga fitur-fitur yang tersedia sejalan dengan perkembangan peraturan PPN yang terbaru, termasuk dalam hal pemberian cap atau keterangan fasilitas PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan cap atau keterangan fasilitas PPN dibebaskan, tidak dipungut, ataupun ditanggung pemerintah akan terus diperbarui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terbit.

Menurutnya, pengusaha kena pajak (PKP) perlu melakukan sinkronisasi kode cap sehingga aplikasi e-faktur tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

"Silakan lakukan sinkronisasi kode cap melalui menu Referensi submenu Sinkron Kode Cap di aplikasi saat hendak membuat faktur pajak dimaksud agar keterangan menjadi ter-update," katanya, Jumat (13/5/2022).

Untuk diketahui, kewajiban untuk membubuhkan keterangan fasilitas PPN dibebaskan, tidak dipungut, atau ditanggung pemerintah dimuat dalam Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Keterangan yang harus dibubuhkan pada faktur pajak adalah jenis fasilitas PPN diberikan dan peraturan perundang-undangan yang mendasari pemberian fasilitas.

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Sebagai catatan, barang kena pajak dan jasa kena pajak BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tercantum pada Pasal 16B UU PPN.

Pada Pasal 16B ayat (1), tertulis fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dapat diberikan untuk kegiatan di kawasan tertentu dalam daerah pabean, penyerahan BKP/JKP tertentu, impor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Fasilitas-fasilitas PPN tersebut akan diperinci melalui peraturan pemerintah (PP). Walau demikian, PP yang dimaksud masih belum diterbitkan oleh pemerintah hingga saat ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

TATA 15 Mei 2022 | 15:23 WIB

Mengenai sinkronisasi PPN dibebaskan dapatkah saya bertanya untuk Jasa pengangkutan yang memakai Kenderaan plat kuning memakai kode cap yang mana ya Pak? 07 atau 08? Dan pilihan cap yang mana ya Pak? Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP