PPN PRODUK DIGITAL

Penerimaan PPN Produk Digital PMSE Tembus Setengah Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 17:19 WIB
Penerimaan PPN Produk Digital PMSE Tembus Setengah Triliun

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 2 Desember 2020 mencapai Rp566,16 miliar.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan penerimaan PPN produk digital itu disetorkan oleh puluhan perusahaan yang sudah ditunjuk oleh dirjen pajak. Mereka termasuk Google, Facebook, Netflix, dan Spotify.

"Seiring dengan digitalisasi ekonomi dan perkembangan e-commerce maka sesuai dengan arahan menteri, kami memungut PPN PMSE dari perusahaan luar negeri," ujar Nufransa pada Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Total penerimaan yang sudah dikumpulkan per awal bulan ini tercatat mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dibandingkan dengan realisasi sebelumnya. Hingga Oktober 2020, penerimaan PPN produk digital senilai Rp297 miliar.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan PPN produk digital diharapkan makin meningkat seiring dengan bertambah banyaknya pemungut yang telah ditunjuk. DJP akan terus menambah jumlah pemungut PPN yang saat ini sudah mencakup 46 perusahaan.

"Besarnya penerimaan akan sangat tergantung pada volume transaksi masing-masing subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE," ujar Suryo.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Seperti diketahui, pada bulan lalu, dirjen pajak menunjuk 10 pemungut PPN atas produk digital atau barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) yang dijual kepada konsumen di dalam negeri.

Kesepuluh perusahaan antara lain Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, dan PT Global Digital Niaga (Blibli.com).

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Desember 2020 | 00:45 WIB

mantap, semoga kedepannya pemajakan digital ini dapat menambahkan revenue bagi negara sesuai asas pemungutan pajak juga

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru