PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 18 Hari Lagi

Dian Kurniati | Senin, 14 Desember 2020 | 11:31 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 18 Hari Lagi

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Desember 2020.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri Dicky Wijaya mengatakan pemprov memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pemprov menghapus semua denda administrasi pajak kendaraan bermotor.

"Mulai 1 Januari 2021, denda pajaknya normal," katanya, dikutip pada Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pajak itu, sambungnya, bisa mendatangi kantor Samsat atau mobil Samsat keliling. Dia memastikan semua tempat pelayanan Samsat telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yakni mewajibkan pemakaian masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Jika tidak segera membayar pajak kendaraan bermotor, menurut Dicky, pemprov akan melakukan penagihan paksa terhadap wajib pajak mulai Januari 2021. Proses penagihan pajak itu dilakukan hingga penjemputan ke rumah-rumah.

Pemprov bahkan telah menyiapkan juru sita agar akan melakukan kegiatan penagihan pajak kendaraan tersebut.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dicky optimis target penerimaan pajak daerah 2020 senilai Rp1,65 triliun dapat tercapai walaupun ada pandemi Covid-19. Khusus pajak kendaraan bermotor, realisasinya hingga saat ini sekitar Rp325 miliar atau 95% dari target Rp342 miliar.

"Saat ini tinggal menunggu realisasi pajak kendaraan bermotor yang tinggal 5% lagi," ujarnya, seperti dilansir batampos.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Desember 2020 | 14:17 WIB

Gw kena prank.... hiks hiks

14 Desember 2020 | 12:41 WIB

batam masuk kepulaun Riau kan?? tapi kok tidak ada pemutihan pajak kendaraan?? seperti yang di beritakan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru