KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Terus Sempurnakan Implementasi PPN PMSE

Muhamad Wildan | Selasa, 14 September 2021 | 20:15 WIB
Pemerintah Bakal Terus Sempurnakan Implementasi PPN PMSE

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam webinar bertajuk Taxation and Digitalization in Asia, Selasa (14/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus menyempurnakan implementasi pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan penerapan PPN PMSE di Indonesia sudah tergolong sederhana, mulai dari registrasi, pembayaran, sampai dengan pelaporan sudah dilaksanakan sepenuhnya melalui sistem elektronik.

"Meski sudah tergolong sukses, kami masih ingin lebih banyak mengumpulkan informasi mengenai penjualan PMSE asing di Indonesia, menurunkan biaya kepatuhan, serta meningkatkan pengawasan," katanya, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam webinar bertajuk Taxation and Digitalization in Asia, Febrio menjelaskan nilai ekonomi digital di Indonesia sangat besar, terbukti dengan gross merchandise value (GMV) yang diperkirakan telah mencapai US$44 miliar atau setara dengan Rp627 triliun pada 2020.

Dengan nilai tersebut, Indonesia diperkirakan berkontribusi hampir 50% dari total GMV ekonomi digital di Asia Tenggara. Untuk itu, pemerintah dituntut untuk mampu merespons perkembangan ekonomi digital dengan kebijakan pajak yang tepat.

Apabila tidak, lanjut Febrio, hal tersebut akan menimbulkan ketidakadilan perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku yang bergerak di sektor ekonomi digital. Menurutnya, setiap pelaku usaha dari sektor manapun, baik konvensional maupun digital, atau baik domestik maupun asing seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kegagalan untuk memajaki ekonomi digital secara adil bisa meningkatkan kesempatan penghindaran pajak. Hal ini berdampak negatif terhadap keadilan dan keberlanjutan fiskal," ujar Febrio.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020, Indonesia menerapkan PPN PMSE untuk menjawab tantangan pengenaan pajak atas barang dan jasa digital dari luar Indonesia yang dijual ke konsumen lokal melalui platform digital.

Seperti diketahui, PPN PMSE resmi berlaku di Indonesia seiring dengan ditetapkannya Perppu 1/2020 yang turut mengatur PPN PMSE dan juga aturan pelaksanaannya yaitu PMK 48/2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 19:08 WIB

PPN PMSE menciptakan level playing field sehingga terjadi keadilan pemajakan atas toko konvensional dengan toko online. Selain itu, penyempurnaan PPN PMSE menjadi langkah penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?